Rektor Unisba, Edi Setiadi (kanan) didampingi Wakil Rektor 1, A. Harits Nu’man (kiri) melaksanakan konferensi pers perihal sikap Unisba terhadap demonstrasi yang melibatkan tindak represif dari aparat kepolisian kepada Satpam Unisba di Gedung Rektorat Jalan Tamansari No. 20, pada Sabtu (10/10/2020). (Foto: Aryana Catur Rangga/SM)
Suaramahasiswa.info, Unisba – Pihak Universitas Islam Bandung (Unisba) melakukan jumpa pers di Gedung Rektorat Unisba, hari Sabtu (10/10). Poin yang disampaikan dalam jumpa pers ini yakni perihal perusakan fasilitas kampus, pemukulan petugas keaman kampus, hingga penangkapan mahasiswa Unisba.
Rektor Unisba, Edi Setiadi memaparkan enam poin penting dalam menindaklanjuti surat aduan pertama yang dikeluarkan pada hari Kamis (8/10) perihal laporan pengaduan kepada Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Jawa Barat atas aksinya yang berujung pada kerusakan fasilitas kampus Unisba. Dari enam poin yang dipaparkan oleh Rektor Unisba diantaranya sebagai berikut.
Poin pertama yaitu menyayangkan tindakan berlebihan kepolisan dalam menindak mahasiswa yang mengikuti aksi karena tidak patut dilakukan oleh seorang penegak hukum. Perihal perusakan fasilitas kampus, pihak Unisba menyayangkan hal tersebut karena kampus bukan merupakan objek dari tindakan polisionil.
Kedua, penegak hukum harus memperhatikan kode etiknya seperti kapan seorang penegak hukum menggunakan kekuatannya. Kasusnya seperti penembakan kearah kampus hingga pemukulan terhadap petugas keamanan kampus. Hal tersebut tidak dibenarkan perbuatannya karena kondisi jiwa polisi tidak sedang terancam.
Ketiga, pihak Unisba menyesalkan dan meminta pihak aparat kepolisian agar praktik tindakan polisional tidak menjadi tindakan yang biasa dalam menindak massa aksi. Dalam hal tersebut pihak Unisba meminta kepolisian untuk memperhatikan tugasnya sebagai pihak yang melindungi dan mengayomi masyarakat.
Keempat, dalam penyelesaian antara pihak kepolisian dengan yayasan Unisba diharapkan dilakukan juga kepada mahasiswa dari perguruan tinggi manapun yang sedang menjalani proses hukum.
Kelima, pihak Unisba meminta kepada aparat kepolisan untuk melihat kembali perannya sebagai abdi utama negara. Hal tersebut terdapat pada Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni; a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, b. menegakkan hukum, c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dan terakhir di poin keenam disebutkan bahwa Unisba akan selalu menjadi komponen bangsa yang akan menjalankan tugasnya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dari ke enam poin tersebut merupakan hasil dari rapat pimpinan Unisba yang nantinya akan disusun menjadi surat resmi kepada pihak Kapolda Jawa Barat dan Kapolrestabes Bandung.
Menindaklanjuti mengenai Kapolrestabes Bandung, Ulung Sampurna Jaya yang menyatakan akan melakukan silaturahmi dengan pihak Unisba, Edi mengaku belum ada komunikasi apapun dengan pihak terkait mengenai ajakan tersebut. “Saya belum ada dapat undangan atau apapun ke Rektorat bahwa ada silaturahum, walaupun tadi saya mendengar Kapolda ingin bertemu dengan saya tapi belum ketemu sampai sekarang,” ujar Edi.
Reporter: Tazkiya Fadhiilah dan Sophia Latamaniskha
Penulis: Ifsani Ehsan Fachrezi
Editor: Tazkiya Fadhiilah