
Petugas Sudinhub Jakarta Timur mencabut pentil motor yang parkir di bahu jalan di depan Stasiun Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (23/9/2013). Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi kemacetan yang sering terjadi di kawasan Jatinegara. | KOMPAS.COM/RATIH WINANTI RAHAYU
Suaramahasiswa.info , Bandung – Pemkot Bandung akan mengubah sanksi penggembokan kendaraan yang parkir sembarangan dengan meniru kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah DKI Jakarta. Sanksinya yaitu penggembosan ban bagi pengguna kendaraan bermotor yang memarkirkan kendaraan sembarangan. Per tanggal 3 Oktober 2013, peraturan tersebut akan berlaku
“Pemkot sudah ada tim penertiban parkir, tapi ada contoh yang baik di DKI Jakarta soal pengempesan ban dan copot pentil. Kita mencoba meniru DKI.” Ujar Ricky Gustiadi, Kepala Dishub Kota Bandung, seperti yang dikutip via sindonews.com. Sanksi tersebut diberlakukan guna menimbulkan efek jera bagi pengguna kendara an yang bandel.
Dukungan terhadap rencana Pemkot Bandung yang akan melakukan sanksi penggembosan ban kendaraan bermotor itu pun terus mengalir, terutama dari kalangan mahasiswa. Anetsya Anastasia mahasiswa Fikom Unisba 2013 salah satunya, dirinya mengaku setuju dengan kebijakan sanksi tersebut.
“Salah satu alasan kemacetan di Bandung kan karena banyak kendaraan yang parkir sembarangan, jadi saya setuju dengan rencana kebijakan itu.” Ungkapnya saat di wawancarai di Kampus Unisba Tamansari, Senin (30/9).
Dishub Kota Bandung juga sudah melakukan sosialisasi terhadap masyarakat dengan memasang spanduk tentang informasi kebijakan tersebut di beberapa titik yang menjadi area parkir liar di Kota Bandung, seperti di Jln.Otista, Wastukencana, Asia Afrika, dan fly over Pasupati. (Septian Nugraha/Kontributor)
foto : kompas.com