Nandang Sambas, Dosen hukum pidana Unisba sedang memaparkan mengenai hukum pidana anak di ruangannya pada, Senin (9/5). Ia merasa resah atas maraknya kasus pelecehan yang terjadi pada anak.
Suaramahasiswa.info, Unisba – Kasus Yuyun, siswi SMP yang diperkosa oleh 14 orang, yang tujuh diantaranya adalah remaja dibawah umur menuai berbagai tanggapan dari masyarakat Unisba. Nandang Sambas, dosen hukum pidana Unisba yang ditemui diruangannya pada, Senin (9/5) mengutarakan keresahannya.
Ia mengaku prihatin atas kasus pelecehan pada anak yang marak terjadi. Menurutnya pemerintah juga harus turut andil dalam menghimbau masyarakat untuk waspada terhadap hal-hal yang dapat memicu terjadinya tindak kejahatan. “Selain itu, semua pihak harus mempunyai perhatian yang serius terhadap anak, baik anak itu sebagai korban maupun pelaku,” jelasnya.
Nandang mengatakan bahwa penegak hukum harus menyelesaikan masalah ini secara tegas dengan merujuk kepada peraturan yang berlaku. Beberapa pelaku yang dibawah umur pun harus diproses sesuai dengan undang-undang sistem peradilan pidana anak.
Penambahan sanksi tidak dapat dilakukan secara yudis, tambah Nandang. “Kalau penambahan sanksi tidak bisa dilakukan, tapi pelaku bisa diberikan hukuman yang maksimal seperti 20 tahun penjara dan denda. Untuk pelaku dibawah umur harus diberikan sangsi yang sesuai dengan UU No. 11 tahun 2011 tentang pidana anak,” Ujarnya.
Hal ini juga ditanggapi oleh dosen Fakultas Dakwah, Nandang HMZ. Dia mengatakan, salah satu faktor yang mempengaruhi kejadian ini ialah penyalahgunaan media dan kurangnya pendidikan akhlak dalam masyarakat.
“Pendidikan sangatlah penting untuk mencegah terjadinya kasus kejahatan, disitulah kita harus mengikuti syariat Islam, dengan menjaga aurat, tidak mendekati pornografi dan minuman keras dapat mencegah kita dari hal-hal tersebut,” sahutnya. (Elgea/SM)