Skip to content
Suaramahasiswa.info

Suaramahasiswa.info

Nakal, Tajam, Menggelitik

  • Berita
  • E-Magz
  • Varian
  • Alternatif
    • Artikel
    • Kontributor
    • Curhat
    • Opini
    • Sastra
    • Release
    • Review
    • Advertorial
  • Galeri
  • Editorial
  • Ketentuan Menulis
  • Tentang Kami
SMTV
  • Home
  • Berita
  • Berita Harian
  • MUI Wajibkan Sertifikasi Keamanan Produk
  • Berita Harian

MUI Wajibkan Sertifikasi Keamanan Produk

Suara Mahasiswa Agustus 5, 2014

Suaramahasiswa.info – Setiap jenis produk tentunya memerlukan sertifikat halal yang telah tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sebab, hal ini menyatakan kehalalan suatu produk apakah sesuai dengan syariat islam atau tidak.  Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan izin pencantuman  LABEL HALAL pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.

Pengadaan Sertifikasi Halal pada produk pangan, obat-obat, kosmetika dan produk lainnya bertujuan  untuk memberikan kepastian status kehalalan suatu produk, sehingga dapat menentramkan batin konsumen muslim. Namun ketidaktahuan seringkali  membuat minimnya perusahaan memiliki kesadaran untuk mendaftarkan diri guna memperoleh sertifikat halal.  Menurut KH. Abdul Halim selaku ketua MUI Kabupaten Cianjur, dalam proses prosedur pengadaan label halal pun berbeda untuk setiap produknya.

“Jelas berbeda, antara pemberian untuk label di indutri pabrik, pemotongan hewan dan restoran atau katering sendiri. Masing-masing memiliki persyaratan yang harus dimiliki untuk bisa melakukan ke tahap selanjutnya. Setelah digolongkan sesuai jenis usaha maka pemohon dapat mengisi formulir mengenai data perusahaan, jenis dan nama produk serta bahan-bahan yang gunakan,” paparnya kepada Suara Mahasiswa belum lama ini.

Dirinya mengaku selama ini aktif untuk ikut memberikan sertifikat halal untuk produk makanan. Selain itu, selalu datang pada kegiatan pemotongan ayam maupun sapi, hal ini bertujuan agar bisa melihat prosedur pemotongannya benar atau tidak. MUI tentunya tidak bekerja sendiri, pihaknya melakukan kerjasama dengan Dinas Kesehatan untuk lab.

“Masalah ini banyak sekali  masyarakat yang mengganggap adanya bayaran mahal untuk mendapatkan label halal ini. Sebetulnya mereka belum memahaminya, hanya saja ada yang harus dibayar itu justru untuk para pelaku pemeriksaan. Pasalnya kan setiap produk harus diperiksa oleh laboratorium, nah uang itu untuk alat-alat yang digunakan,” pungkasnya (Intan Silvia/ SM).

Tags: AdilN Halal Index Majelin Ulama Indonesia MUI

Continue Reading

Previous: Tradisi Mudik Kita
Next: [SMTV] Kreasi Miniatur Pinisi Warga Banjaran

Hal Terkait

Aksi Kamisan Jadi Ruang Refleksi Satu Tahun Penyerangan Kampus
  • Berita
  • Berita Harian

Aksi Kamisan Jadi Ruang Refleksi Satu Tahun Penyerangan Kampus

September 5, 2026
Sejumlah PKL di Tamansari Diimbau Rapikan Lapak untuk Kembalikan Fungsi Trotoar
  • Berita
  • Berita Harian

Sejumlah PKL di Tamansari Diimbau Rapikan Lapak untuk Kembalikan Fungsi Trotoar

Agustus 30, 2026
JPU Hadirkan Enam Saksi dalam Sidang Lanjutan Aksi May Day 2026
  • Berita
  • Berita Harian

JPU Hadirkan Enam Saksi dalam Sidang Lanjutan Aksi May Day 2026

Agustus 7, 2026

Zine Lawan Edisi April 2025

You may have missed

Menilik Perjuangan Lewat Dokumenter “Dago Elos: Tanah Untuk Rakyat”
  • Film
  • Review

Menilik Perjuangan Lewat Dokumenter “Dago Elos: Tanah Untuk Rakyat”

September 19, 2026
Menyelisik Independensi Organisasi Mahasiswa
  • Artikel

Menyelisik Independensi Organisasi Mahasiswa

September 18, 2026
Ormawa Keluhkan Keterbatasan Waktu Pengenalan pada Taaruf 2026
  • Berita
  • Berita Kampus

Ormawa Keluhkan Keterbatasan Waktu Pengenalan pada Taaruf 2026

September 16, 2026
Taaruf Unisba TA 2026/2027 Diikuti 1.938 Mahasiswa Baru
  • Berita
  • Berita Kampus

Taaruf Unisba TA 2026/2027 Diikuti 1.938 Mahasiswa Baru

September 16, 2026
Copyright © 2025 Pers Suara Mahasiswa Unisba, All rights reserved. Dari Mahasiswa Untuk Kemanusiaan | DarkNews by AF themes.