Foto: Net.
Suaramahasiswa.info, Unisba – Saat ini media sosial menjadi kebutuhan yang tidak dapat dipisahkan dari masyarakat Indonesia. Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui websitenya, jumlah pengguna internet di Indonesia per tahun 2016 telah mencapai 102 juta orang. Jumlah penggunanya yang terus meningkat, mengakibatkan banyak dampak negatif dari media sosial. Salah satunya kemunculan pembenci, berita bohong sampai kepada penyebaran paham-paham radikal dalam media sosial yang terus bergejolak.
Dilansir dari Republika [dot] co[dot]id, menurut Menkominfo Rudiantara dalam Deklarasi Anti Radikalisme Perguruan Tinggi Se-Jawa Barat di Universitas Padjadjaran, Kota Bandung, Jumat (14/7). Dalam deklarasi tersebut, Menkominfo mengancam akan menutup platform berbagi video YouTube dengan dalih tidak melakukan perbaikan.
Rencana penutupan YouTube mengundang reaksi besar dari kalangan mahasiswa. Salah satunya adalah mahasiswa Fakultas Hukum, Anandhita Jenar yang tidak setuju dengan ungkapan dari Menkominfo. Ia juga menambahkan, saat ini YouTube bukan saja soal media informasi dan komunikasi, melainkan juga pembelajaran, membangun komunitas hingga mencari uang sampai menyalurkan kreatifitas. “Meskipun benar tentang keberadaan ujaran kebencian, kabar bohong dan paham radikalisme yang dibagikan di YouTube, namun alasan itu tidak cukup besar untuk bisa menutupnya,” ujarnya.
Dosen Ilmu Ekonomi Unisba, Ima Amaliah mengatakan, jika tujuan pemerintah menutup Youtube akan berdampak pada nilai ekonomi yang dihasilkan oleh negara tersebut. Menurutnya, pemerintah terlalu panik dan seharusnya tidak serta merta menarik diri dari percaturan global. Selain itu, YouTube sudah bertranformasi lebih dari sekedar media berbagi video. “Dari sisi ekonomi YouTube cukup luar biasa, terbukti dengan adanya kreator-kreator video yang berpenghasilan besar,”ungkapnya.
Ima pun berharap pemerintah lebih bijak dalam mengambil sikap. Kondusifitas dan kestabilan negara ditentukan oleh banyak faktor, dari mulai ekonomi sampai penegakan hukum yang satu sama lainnya tidak bisa dipisahkan. (Rafi Soe/SM)