Skip to content
Suaramahasiswa.info

Suaramahasiswa.info

Nakal, Tajam, Menggelitik

  • Berita
  • E-Magz
  • Varian
  • Alternatif
    • Artikel
    • Kontributor
    • Curhat
    • Opini
    • Sastra
    • Release
    • Review
    • Advertorial
  • Galeri
  • Editorial
  • Ketentuan Menulis
  • Tentang Kami
SMTV
  • Home
  • Berita
  • Berita Harian
  • MUI Wajibkan Sertifikasi Keamanan Produk
  • Berita Harian

MUI Wajibkan Sertifikasi Keamanan Produk

Suara Mahasiswa Agustus 5, 2014

Suaramahasiswa.info – Setiap jenis produk tentunya memerlukan sertifikat halal yang telah tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sebab, hal ini menyatakan kehalalan suatu produk apakah sesuai dengan syariat islam atau tidak.  Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan izin pencantuman  LABEL HALAL pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.

Pengadaan Sertifikasi Halal pada produk pangan, obat-obat, kosmetika dan produk lainnya bertujuan  untuk memberikan kepastian status kehalalan suatu produk, sehingga dapat menentramkan batin konsumen muslim. Namun ketidaktahuan seringkali  membuat minimnya perusahaan memiliki kesadaran untuk mendaftarkan diri guna memperoleh sertifikat halal.  Menurut KH. Abdul Halim selaku ketua MUI Kabupaten Cianjur, dalam proses prosedur pengadaan label halal pun berbeda untuk setiap produknya.

“Jelas berbeda, antara pemberian untuk label di indutri pabrik, pemotongan hewan dan restoran atau katering sendiri. Masing-masing memiliki persyaratan yang harus dimiliki untuk bisa melakukan ke tahap selanjutnya. Setelah digolongkan sesuai jenis usaha maka pemohon dapat mengisi formulir mengenai data perusahaan, jenis dan nama produk serta bahan-bahan yang gunakan,” paparnya kepada Suara Mahasiswa belum lama ini.

Dirinya mengaku selama ini aktif untuk ikut memberikan sertifikat halal untuk produk makanan. Selain itu, selalu datang pada kegiatan pemotongan ayam maupun sapi, hal ini bertujuan agar bisa melihat prosedur pemotongannya benar atau tidak. MUI tentunya tidak bekerja sendiri, pihaknya melakukan kerjasama dengan Dinas Kesehatan untuk lab.

“Masalah ini banyak sekali  masyarakat yang mengganggap adanya bayaran mahal untuk mendapatkan label halal ini. Sebetulnya mereka belum memahaminya, hanya saja ada yang harus dibayar itu justru untuk para pelaku pemeriksaan. Pasalnya kan setiap produk harus diperiksa oleh laboratorium, nah uang itu untuk alat-alat yang digunakan,” pungkasnya (Intan Silvia/ SM).

Tags: AdilN Halal Index Majelin Ulama Indonesia MUI

Continue Reading

Previous: Tradisi Mudik Kita
Next: [SMTV] Kreasi Miniatur Pinisi Warga Banjaran

Hal Terkait

Sunyi di Gema Takbir Lewat Single Ala Dongker
  • Berita
  • Berita Harian

Sunyi di Gema Takbir Lewat Single Ala Dongker

Maret 17, 2026
IWD 2026 di Bandung Suarakan Hak-hak Perempuan dan Kelompok Rentan
  • Berita
  • Berita Harian

IWD 2026 di Bandung Suarakan Hak-hak Perempuan dan Kelompok Rentan

Maret 9, 2026
Enam Demonstran Divonis Penjara, Penasihat Hukum Angkat Bicara
  • Berita
  • Berita Harian

Enam Demonstran Divonis Penjara, Penasihat Hukum Angkat Bicara

Februari 24, 2026

Zine Lawan Edisi April 2025

You may have missed

Musyawarah Luar Biasa Mahasiswa FH Unisba Ricuh, Pembahasan PD/PRT Ditunda
  • Berita
  • Berita Kampus

Musyawarah Luar Biasa Mahasiswa FH Unisba Ricuh, Pembahasan PD/PRT Ditunda

Mei 1, 2026
Suara Mahasiswa Selembar Edisi April 2026
  • E-Magz

Suara Mahasiswa Selembar Edisi April 2026

April 27, 2026
Unisba Rencanakan Penyesuaian Pola Kerja dan Kegiatan Akademik Jarak Jauh
  • Berita
  • Berita Kampus

Unisba Rencanakan Penyesuaian Pola Kerja dan Kegiatan Akademik Jarak Jauh

April 26, 2026
Tantangan Implementasi Akal Imitasi di Unisba
  • In-Depth

Tantangan Implementasi Akal Imitasi di Unisba

April 21, 2026
Copyright © 2025 Pers Suara Mahasiswa Unisba, All rights reserved. Dari Mahasiswa Untuk Kemanusiaan | DarkNews by AF themes.