Tangkapan layar halaman aktivasi Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027 pada Sistem Informasi Biodata Mahasiswa (SIBIMA) Universitas Islam Bandung (Unisba) yang mencantumkan kolom NIK Ayah dan NIK Ibu sebagai data yang wajib diisi mahasiswa.
Suaramahasiswa.info, Unisba- Mahasiswa Universitas Islam Bandung (Unisba) kini wajib mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang tua dalam proses aktivasi Semester Ganjil Tahun Akademik (TA) 2026/2027 melalui Sistem Informasi Biodata Mahasiswa (SIBIMA). Ketentuan tersebut menjadi prosedur baru yang sebelumnya tidak diterapkan dalam proses aktivasi mahasiswa.
Kepala Bagian (Kabag) Akademik dan Karier Dosen Unisba, Iyan Bachtiar, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil monitoring dan evaluasi (monev) Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti). Dalam monev tersebut, LLDikti menemukan sejumlah persoalan terkait data mahasiswa Unisba pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
Salah satu temuan LLDikti berkaitan dengan data mahasiswa Unisba yang berstatus nonaktif. “Temuan pertamanya adalah jumlah mahasiswa nonaktif yang sangat besar, ada 1.800 sekian mahasiswa nonaktif. Kita diminta oleh LLDikti untuk memperjelas kenapa mahasiswa itu berstatus nonaktif dari tahun ke tahun,” ujar Iyan saat diwawancarai Kamis, (13/8).
Selain data mahasiswa nonaktif, LLDikti juga menemukan persoalan terkait data NIK orang tua mahasiswa. Ia menjelaskan, belum ada NIK orang tua mahasiswa yang terisi dalam data tersebut.
“Kemudian yang temuan kedua itu jadi katakanlah punya 10 ribu mahasiswa, nah tidak ada satu pun yang terisi NIK orang tuanya dan itu jadi temuan, LLDikti itu punya pemeringkatan dan sebagainya, nah ternyata NIK itu diperlukan datanya oleh Dikti,” jelas Iyan.
Iyan menambahkan, NIK diperlukan untuk melengkapi data mahasiswa dalam PDDikti. Menurutnya, data tersebut dapat digunakan untuk menelusuri identitas mahasiswa dan berbagai kepentingan, salah satunya program beasiswa.
Oleh karena itu, NIK orang tua kini dimasukkan sebagai salah satu data dalam proses aktivasi. Pengisian NIK menjadi wajib dan mahasiswa cukup mengisinya satu kali karena NIK tidak mengalami perubahan.
Penerapan kebijakan baru tersebut mendapat tanggapan dari mahasiswa. Salah satu mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Juan Andrian Armando, mengatakan dirinya baru mengetahui adanya kewajiban mencantumkan NIK orang tua ketika melakukan aktivasi.
“Taunya itu pas mau aktivasi gitu, ada penambahan NIK orang tua ternyata,” kata Juan saat diwawancarai pada Jumat, (14/8).
Lebih lanjut, Juan mengaku kurang setuju terhadap kebijakan tersebut karena NIK merupakan data pribadi yang dikhawatirkan dapat disalahgunakan. Ia menilai pihak fakultas atau Program Studi (Prodi) seharusnya memberikan pemberitahuan dan penjelasan terkait kewajiban tersebut sebelum diterapkan.
Sementara itu, mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi (Fikom), Silfani Soleha, merasa tidak keberatan mencantumkan NIK orang tua selama data tersebut digunakan untuk kepentingan kampus. Namun, ia mengaku belum dapat memastikan keamanan NIK orang tua yang dimasukkan ke SIBIMA.
“Untuk keamanannya, aku nggak bisa bilang bahwasannya NIK yang aku sertai di SIBIMA itu 100 persen bakal aman,” ucap Silfani pada Jumat, (14/8).
Menanggapi kekhawatiran mahasiswa, Iyan mengatakan Bagian Akademik akan melakukan sosialisasi melalui surat kepada dekan fakultas untuk diteruskan kepada mahasiswa. Surat tersebut akan memuat penjelasan mengenai kebutuhan data NIK orang tua.
Terakhir, Iyan berharap pembenahan data PDDikti dapat membuat administrasi mahasiswa lebih tertib. “Harapan saya dengan tertibnya administrasi kita dengan PDDikti itu tidak menimbulkan kesulitan-kesulitan buat mahasiswa atau alumni kita di kemudian hari,” pungkasnya.
Reporter: Siska Vania/SM
Penulis: : Siti Nur Halizah/SM
Editor: Siska Vania/SM
