Ilustrasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) di depan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang menggambarkan keterlibatan TNI dalam program Kopdes. (Ilustrasi: Siska Vania/SM).
Suaramahasiswa.info, Unisba- Pengelolaan koperasi pada dasarnya menuntut kemampuan manajerial, tata kelola, dan pemberdayaan masyarakat. Namun, pelatihan dasar militer (Latsarmil) justru menjadi bagian dari pembekalan calon pengelola Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, hingga akhirnya memicu sorotan setelah lima peserta Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) meninggal dunia.
Latsarmil dilaksanakan di 67 satuan Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada 14 Juni hingga 31 Juli 2026. Selama 45 hari, peserta menjalani berbagai kegiatan yang dimulai sejak pukul 03.30 WIB, meliputi latihan fisik, baris-berbaris, hingga latihan menembak pada pekan ketiga.
Setelah insiden tersebut, Kementerian Pertahanan (Kemhan) menghentikan pelaksanaan Latsarmil dan menggantinya dengan pembekalan bela negara serta manajerial. Dalam skema baru itu, materi yang bersifat taktis dan teknis militer dikurangi, sementara latihan menembak ditiadakan.
Latsarmil dalam Sorotan Publik
Dilansir dari CNN Indonesia, latsarmil diberikan kepada peserta SPPI dengan tujuan membentuk karakter, seperti disiplin, kepemimpinan, dan tanggung jawab. Kemhan menilai pendekatan tersebut juga telah diterapkan oleh sejumlah perusahaan maupun instansi pemerintah dalam pengembangan sumber daya manusia.
Meninggalnya lima peserta latsarmil akibat berbagai kondisi medis menjadi perhatian serius Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Lembaga tersebut menilai peserta sipil memiliki toleransi yang berbeda terhadap latihan fisik berintensitas tinggi, sehingga penyelenggara perlu memastikan aspek keselamatan selama pelatihan berlangsung.
Komnas HAM juga menegaskan bahwa negara tetap bertanggung jawab atas kematian para peserta, terlepas dari hasil tes kesehatan maupun kesediaan mereka mengikuti program secara sukarela. Peristiwa ini pun memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan sistem pelatihan dalam mengantisipasi risiko yang dihadapi peserta sipil.
Bagi banyak pihak, persoalan utamanya bukan sekadar penyebab medis, melainkan apakah risiko sebesar itu layak diambil dalam sebuah program yang tujuan akhirnya adalah mengelola koperasi desa. Komnas HAM dalam hal ini meminta pemerintah untuk mengusut tuntas dan memastikan adanya proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Relevansi Latsarmil bagi Pengelolaan Kopdes
Polemik mengenai latsarmil tidak hanya memunculkan pertanyaan mengenai keselamatan peserta, tetapi juga relevansinya bagi calon pengelola Kopdes. Sejumlah pihak menilai pengelolaan koperasi lebih membutuhkan kemampuan tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas dibandingkan pelatihan yang berorientasi pada kedisiplinan dan kemampuan fisik.
Di sisi lain, pelaksanaan Kopdes juga menuai kritik karena dinilai tidak sepenuhnya sejalan dengan Undang-Undang (UU) Perkoperasian. Koperasi pada dasarnya dibentuk secara sukarela oleh anggotanya, sehingga pembentukan melalui instruksi presiden dinilai tidak sejalan dengan konsep koperasi sebagaimana yang dikemukakan Mohammad Hatta.
Kritik tersebut turut diperkuat oleh studi Center of Economic and Law Studies (CELIOS) yang memperkirakan potensi kebocoran anggaran dan risiko korupsi hingga Rp48 triliun dalam target pembentukan 80 ribu Kopdes. Besarnya anggaran pendirian koperasi juga dinilai membuka peluang penyalahgunaan dana, mulai dari aparatur desa hingga pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaannya.
Berbagai tantangan tersebut menunjukkan bahwa persoalan utama Kopdes tidak hanya berkaitan dengan pembentukan karakter, tetapi juga tata kelola dan pengawasan. Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana latsarmil mampu menjawab tantangan utama dalam pengelolaan Kopdes.
Menimbang Urgensi Latsarmil
Berbagai kritik terhadap pelaksanaan latsarmil kemudian memunculkan pandangan bahwa pembekalan bagi calon pengelola Kopdes perlu lebih diarahkan pada penguatan kemampuan manajerial, tata kelola, dan pengambilan keputusan. Pembentukan karakter seperti disiplin dan kepemimpinan dinilai penting, namun kompetensi tersebut dipandang belum sepenuhnya menjawab kebutuhan dalam pengelolaan koperasi.
Pandangan tersebut juga disampaikan oleh pengamat militer Beni Sukadis yang menilai keterampilan calon manajer Kopdes tidak memiliki hubungan langsung dengan latihan fisik maupun disiplin militer. Menurutnya, pengelolaan koperasi lebih tepat dipersiapkan melalui pembekalan yang berfokus pada manajemen dan tata kelola usaha.
Polemik tersebut turut memengaruhi kepercayaan publik terhadap program Kopdes. Program yang semula diproyeksikan sebagai upaya memperkuat perekonomian desa kini juga dihadapkan pada pertanyaan mengenai apakah metode pembinaan yang dipilih benar-benar selaras dengan kebutuhan pengelola koperasi di lapangan.
Hal ini menunjukkan bahwa evaluasi terhadap latsarmil tidak hanya berkaitan dengan metode pelatihan. Kesesuaian pembekalan dengan kompetensi yang dibutuhkan calon pengelola Kopdes juga menjadi aspek penting yang perlu dipertimbangkan.
Penulis: Siska Vania/SM
Editor: Violetta Kahyang Lestari Fauzi/SM
