Ilustrasi seseorang tengah mengintip ke Sekretariat Dewan Amanat Mahasiswa Unisba (DAMU) untuk melihat perkembangan pendaftaran Calon Presiden Mahasiswa Unisba. (Fais Azhar Djohari/SM)
Suaramahasiswa.info, Unisba – Dewan Amanat Mahasiswa Unisba (DAMU) kembali perpanjang pendaftaran calon Presiden Mahasiswa (Capresma) dan Wakil Presiden Mahasiswa (Wapresma) hingga Kamis (28/10) sebab hingga tanggal (21/10) hanya terdaftar satu Pasang Calon (Paslon) Presma yaitu Darlingga Prasetio, mahasiswa Fakultas Hukum dan Darul Husaini, mahasiswa Fakultas Dakwah.
Selain hanya terdapat satu paslon saja, Ketua Badan Penyelenggara Pemilihan Umum (BPPU), Riyan Haq mengungkapkan adanya perpanjangan karena terdapat beberapa perubahan terkait persyaratan calon Presma yang disepakati lewat rapat koordinasi DAMU dan DAM Fakultas pada Jum’at-Sabtu (22-23/10), seperti adanya perubahan pada bagian Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang awalnya harus mencapai 2,75 diubah menjadi 2,50. Kemudian, adanya penambahan pada persentase Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang semula 55% menjadi 60%, dan keterangan surat kelakuan baik dari fakultas yang ditiadakan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DAM Unisba, Muhammad Rizal Sobari menjelaskan perubahan terkait IPK agar calon pendaftar tidak terbebani dengan angka IPK yang sebelumnya sudah dipertimbangkan melalui kondisi sosiologis tiap fakultas. Maka dari itu, untuk memukul rata nilai dari tiap fakultas, nilai 2,50 menjadi keputusan akhir dalam peraturan baru.
Untuk penghapusan persyaratan surat keterangan baik dari fakultas dilakukan karena terdapat peraturan yang lebih menguatkan dari peraturan tersebut, yaitu surat keterangan baik dari kepolisian. Terakhir, adanya penambahan persentase KTM dilakukan agar para paslon mendapatkan dukungan yang maksimal dari teman-temannya.
Rizal pun menyebut belum ada keputusan final terkait perpanjangan waktu pendaftaran Presma jika hingga tenggat waktu yang ditentukan hanya ada satu paslon saja, “Jadi, dalam Rakor kemarin, ada yang menyarankan untuk aklamasi, ada juga yang menyarankan untuk tetap pemilu dengan lawan surat suara kosong. Sehingga, keputusan untuk langkah selanjutnya belum final dan akan diadakan rapat koordinasi lagi.” Ujar Rizal saat diwawancarai pada Selasa (26/10).
Pewarta: Reza Umami & Gina Hafiza
Penulis: Reza Umami & Gina Hafiza
Editor: Tazkiya Fadhiilah Khoirunnisa
