Ilustrasi tiga peristiwa bencana alam, yaitu bencana longsor, erupsi gunung, dan kebakaran hutan dan lahan yang sedang terjadi di Indonesia. (Ilustrasi: Violetta Kahyang Lestari Fauzi/SM).
Suaramahasiswa.info, Unisba- Bencana alam besar di Sumatra tahun lalu menyisakan banyak ruang kekecewaan bagi masyarakat, khususnya karena pemerintah dianggap belum tanggap dalam melakukan pemulihan pascabencana. Seakan belum selesai, alam kembali menguji dengan bencana lain yang datang di tahun ini.
Tercatat, pada tahun 2026 ini terjadi peristiwa bencana alam Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kalimantan yang dampaknya sampai kepada negara tetangga. Sementara asapnya beterbangan memberikan bayang-bayang penyakit gangguan pernapasan bagi masyarakat Indonesia hingga negara lain.
Tak hanya itu, melalui erupsi Gunung Anak Krakatau, abu vulkanik yang dihasilkannya menyebar hingga ke wilayah Lampung, Jakarta, dan berbagai daerah di sekitarnya. Selain berdampak pada dikeluarkannya Surat Edaran, delapan Bandar Udara (Bandara) juga sampai dilakukan penutupan sementara.
Di samping itu, bencana di Sumatra tahun lalu juga menimbulkan kerusakan fasilitas publik, seperti jembatan serta jalan nasional yang menghubungkan antar-provinsi dan antar-kota. Akibatnya, bantuan logistik tidak dapat disalurkan karena akses transportasi terputus total.
Rentetan bencana alam yang terjadi setahun belakangan membuat pertanyaan masyarakat salah satunya tertuju tentang mengapa pemerintah belum menetapkan status bencana nasional. Padahal, Undang-Undang (UU) No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana telah memfasilitasi tata cara penetapan statusnya.
Berangkat dari bencana di Sumatra tahun lalu, enam advokat dan satu mahasiswa asal Sumatra Utara mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU Penanggulangan Bencana. Mereka menilai, indikator status bencana nasional tidak harus dipenuhi secara kumulatif.
Fenomena itu hanya satu dari berbagai respons kekesalan masyarakat terhadap lambannya penanganan pemerintah. Seolah memperparah, pada bencana di Sumatra saat itu, pemerintah malah menolak bantuan internasional hingga diprediksi baru bisa pulih dalam waktu 20-30 tahun lagi.
Berbeda dengan Sumatra, beberapa negara justru sampai turun tangan memberikan bantuan penanganan Karhutla di Kalimantan. Sedangkan negara seperti Brunei Darussalam dan Malaysia membawa persoalan ini ke ranah Association of Southeast Asian Nations (ASEAN), menunjukan betapa tidak becusnya Indonesia dalam menangani persoalan ini.
Terlebih lagi, pemerintah berdalih penetapan bencana nasional hanya dilakukan apabila perangkat daerah sudah tidak mampu menangani sendiri. Padahal, banyak dari bencana yang terjadi belakangan ini menunjukkan keharusan pemerintah melalui presiden untuk menetapkannya sebagai bencana nasional.
Mereka yang terdampak membutuhkan bantuan yang cepat dan tepat. Lewat penetapan status bencana nasional, seharusnya bisa menjadi jalan keluar yang dapat dilakukan pemerintah atas bentuk kepedulian terhadap penanganan pascabencana yang membuat rakyat menderita.
Penulis: Violetta Kahyang Lestari Fauzi/SM
Editor: Linda Puji Yanti/SM
