Kolase foto sejumlah peristiwa pelanggaran HAM di Indonesia. (Kolase: Siska Vania/SM).
Suaramahasiswa.info, Unisba- Ada sejarah yang selesai ketika ditulis di buku, tetapi tidak bagi mereka yang kehilangan orang terdekat. Setiap September, ingatan tentang kekerasan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) kembali muncul, mengingatkan bahwa sejumlah peristiwa kelam di Indonesia belum benar-benar tuntas.
Istilah September Hitam digunakan untuk mengingat deretan peristiwa kelam yang terjadi di bulan kesembilan tersebut. Komisi Nasional (Komnas) HAM mencatat rentetan peristiwa di dalamnya, mulai dari tragedi pembantaian 1965-1966, Tanjung Priok 1984, Semanggi II 1999, pembunuhan Munir 2004, hingga represi aksi Reformasi Dikorupsi 2019.
Jejak Tragedi dalam September Hitam
Luka pertama dimulai dari hulu sejarah modern Indonesia, yakni Tragedi Kemanusiaan setelah peristiwa politik 1965, terutama yang berlangsung pada 1966-1967. Kala itu, terjadi berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi terhadap orang-orang yang dituduh berkaitan dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Bagi korban yang dibebaskan dari tahanan, mereka dikenai wajib lapor dan harus mengikuti program Santiaji Pancasila, yaitu indoktrinasi ideologi yang intensif pada masa Orde Baru (Orba) untuk Tahanan Politik (Tapol) peristiwa 1965. Mereka mengalami stigma serta pembatasan hak-hak sipil yang berlangsung selama bertahun-tahun.
Siklus kekerasan tersebut terus berulang pada dekade berikutnya. Pada 12 September 1984, Tragedi Tanjung Priok pecah di Jakarta Utara. Pasukan keamanan menembaki umat Muslim yang tengah menggelar aksi protes, menewaskan 23 orang dan melukai 55 orang lainnya dari total 79 korban yang terdokumentasi.
Lima belas tahun berselang, Tragedi Semanggi II terjadi pada 24 September 1999 dalam Aksi Penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Keadaan Bahaya yang berujung pada kekerasan dan jatuhnya korban. Peristiwa ini menjadi bagian dari rangkaian Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II yang penyelesaiannya masih menjadi persoalan.
Tak hanya represi massa, nama aktivis HAM, Munir Said Thalib juga melekat dalam September Hitam. Munir meninggal pada 7 September 2004 dalam penerbangan menuju Amsterdam. Meski kasusnya telah diproses melalui hukum, aktor intelektual di balik pembunuhan berencana ini tetap menjadi teka-teki yang terus digugat oleh masyarakat sipil.
Bayang-bayang tragedi kembali muncul pada 23-30 September 2019 ketika Aksi Reformasi Dikorupsi berlangsung di berbagai daerah. Demonstrasi yang menolak sejumlah kebijakan dan RUU tersebut diwarnai kekerasan terhadap peserta aksi yang kemudian turut dicatat oleh Komnas HAM dalam rangkaian peristiwa di bulan September.
Tragedi Tak Berhenti di September
Catatan pelanggaran HAM tak berhenti sampai di situ. Di bulan-bulan lain, tindakan represif juga terus meninggalkan korban dan persoalan yang belum tuntas.
Bukti nyata dari terpeliharanya pola represif ini dapat dilihat pada Tragedi 13-15 Mei 1998. Peristiwa yang terjadi di tengah krisis politik dan ekonomi ini berujung pada penjarahan hingga pemerkosaan massal terhadap perempuan dengan sasaran utama etnis Tionghoa.
Watak represif yang sama juga menghantam Talangsari, Lampung, pada 7 Februari 1989 serta rentetan kasus penghilangan paksa aktivis sepanjang 1997–1998. Kedua tragedi ini sama-sama memakan korban, namun, upaya penyelesaiannya masih mengabaikan esensi keadilan bagi korban.
Ironisnya, persoalan kekerasan dan pelanggaran HAM masih terus muncul dalam peristiwa yang lebih baru. Seperti kasus Affan Kurniawan dan Bambang Setiyawan yang meninggal dunia setelah kericuhan demonstrasi yang terjadi pada 2025 dan 2026. Tak hanya itu, pada 12 Maret 2025, Andrie Yunus juga menjadi korban penyiraman air keras oleh aparat.
Berbagai aksi solidaritas pun digelar untuk merawat ingatan. Lewat nyala lilin, bentangan poster, dan gema nama korban, tuntutan keadilan terus disuarakan. Salah satunya adalah Aksi Kamisan, aksi damai mingguan yang konsisten menggugat diamnya negara atas pelanggaran HAM yang tak kunjung tuntas.
Memorialisasi tentang pelanggaran HAM bukan sekadar mengulang cerita sedih setiap tahun. Ingatan tersebut harus dijaga agar pengalaman korban tidak terputus dari sejarah. Pada 2022, baru empat kasus, yakni Timor-Timur, Tanjung Priok, Abepura, dan Paniai yang dibawa ke pengadilan, namun para terdakwanya dinyatakan bebas.
Maka dari itu, September Hitam tak semestinya berhenti sebagai momentum tahunan untuk mengenang tragedi. Merawat ingatan berarti memastikan peristiwa yang dialami korban tidak dihapus dari sejarah dan tuntutan atas keadilan tetap berjalan.
Penulis: Siska Vania/SM
Editor: Linda Puji Yanti/SM
