Foto : Dokumentasi SM
Suaramahasiswa.info, Unisba – Universitas Islam Bandung tahun ini menerapkan kebijakan pemberian Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) untuk lulusan tahun 2018. Hal ini sesuai dengan Peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) No. 81 tahun 2014. SKPI ini berisi informasi mengenai pencapaian akademik atau kualifikasi dari lulusan pendidikan tinggi bergelar.
Wakil Rektor I Atep Harits Nu’man mengungkapkan bahwa SKPI ini seharusnya diterapkan pada tahun 2015 sesuai peraturan Kemendikbud. Ia menjelaskan alasan SKPI baru diterapkan tahun ini, karena merupakan kewajibannya sebagai Warek I untuk menyelenggarakan kebijakan tersebut. “SKPI itu kewajiban saya sebagai penyelenggara. Seharusnya Warek I yang dulu sudah menjalankannya sejak 2015,” jelasnya.
Atep lanjut menuturkan, SKPI ini berguna setelah nanti lulus bagi mahasiswa yang aktif dan berprestasi dalam bidang kompetensi. “Semua mahasiswa berhak mendapatkan Surat Keterangan Pendamping Ijazah sesuai dengan kompetensinya. Ketika ikut kegiatan-kegiatan, akan ter-record dalam SKPI ketika menjadi mahasiswa,” tuturnya.
Mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi 2016, Muhamad Ilham Baihaki menanggapi diadakannya SKPI di Unisba. Ia menuturkan bahwa SKPI ini berguna bagi seorang lulusan untuk melamar pekerjaan. “Misalkan untuk cari pekerjaan juga jadi tau, kita aktif apa saja ketika kuliah,” tutupnya. (Ifsan/SM)