Suaramahasiswa.info, Unisba–Warga Dago Elos kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA Khusus dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) untuk menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis (13/6). Aksi ini bertujuan agar PN Bandung dan Kejati Jabar melaksanakan proses hukum pidana Muller bersaudara dan menghentikan pengeksekusian lahan Dago Elos.
Koordinator Forum Dago Melawan, Angga Sulistia menjelaskan bahwa adanya keterkaitan antara kasus pidana yang masih berjalan dan kasus perdata yang sudah dimenangkan pihak lawan. Menurutnya saat proses pidana berjalan maka eksekusi perdata harus dihentikan.
“Kita memperingatkan juga pengadilan bahwa sekalipun ini pada ranah hukum yang berbeda antara pidana dan perdata namun tentu saja ini memang berkaitan secara langsung dari proses pidana mereka sudah dijadikan tersangka,” jelasnya saat diwawancarai pada Kamis (13/6).
Kuasa Hukum Dago Elos, Deti Sopandi, menjelaskan bahwa di Kejati Jabar mereka melontarkan lima hal yang tertera pada satu surat. Dalam surat tersebut, Warga Dago Elos menuntut Kejati Jabar agar pelimpahan kasus pidana Muller bersaudara dari Polda Jabar dapat segera diproses.
Merespon hal itu, salah satu perwakilan Kejati Jabar menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui waktu untuk penggusuran. Selain itu, terkait kasus pidana Muller bersaudara tidak dapat diproses karena belum menerima berkas penyelidikan.
“Terkait perkara digusur, itu perkara perintah yang jadi perkara pidana umum. Sehingga terkait kapan waktunya, kami tidak bisa menjawab. Berkas penyelidikannya masih di teman-teman penyidik,” ujarnya pada Kamis (13/6).
Pada lokasi kedua, PN Bandung, Warga Dago Elos menyampaikan surat tuntutan juga yang diberikan langsung saat diadakan audiensi oleh pihak PN Bandung. Surat tuntutan tersebut berisi permohonan untuk menghentikan proses eksekusi perdata Dago Elos.
Atas aksi tersebut, pihak PN Bandung mengadakan audiensi untuk menanggapi aspirasi Warga Dago Elos. Selain meminta untuk menjaga kebersihan kantornya, pihak PN Bandung berharap agar Rakyat Bandung dapat percaya kepada pengadilan atas proses penanganan penyelesaian sengketa.
Ketua PN Bandung, Jon Sarman Saragih pun mengatakan bahwa untuk mencapai eksekusi lahan, prosesnya masih panjang. “Objeknya juga pasti atau tidak itu kan harus di cek dulu, apakah benar objeknya, intinya sampai sekarang belum sampai ke sana (eksekusi), prosesnya masih jauh ke depan,” katanya pada Kamis (13/6).
Bersamaan dengan itu, dalam Konferensi Pers, salah satu Warga Dago Elos, Riskia menyatakan bahwa lambatnya penanganan perkara oleh PN Bandung berpotensi dimanfaatkan oleh pihak lawan. Kekhawatiran itu karena adanya potensi penyelewengan untuk mempercepat proses eksekusi lahan di Dago Elos yang kini telah masuk tahap Aanmaning.
Di sisi lain, Angga pun berharap agar segala proses penyelesaian sengketa lahan Dago Elos dapat berjalan dengan lancar. “Mudah-mudahan segala sesuatunya baik itu proses pidana, tuntutan kita Muller penjarakan, percepat kasus pidana, tutup kasus perdata tidak ada lagi ancaman untuk eksekusi,” pungkasnya.
Penulis: Muhammad Nurjana/SM
Editor: Syifa Khoirunnisa/SM