Foto ilustrasi.
Suaramahasiswa.info, Unisba – DAMU membuka pendaftaran calon presiden mahasiswa (presma) dan wakil presiden mahasiswa (wapresma) sejak Senin (3/12) lalu. Berbeda dengan tahun sebelumnya, pendaftaran kali ini membuka sistem independen. Ketua Komisi B DAMU, Alessandro Adam mengatakan independen yang dimaksud adalah bakal calon presma dan wapresma tidak sedang menjabat di organisasi mahasiswa maupun partai politik.
Dari rincian yang didapat Suara Mahasiswa dari akun Line BEMU, syarat pendaftaran mengharuskan bakal calon presma dan wapresma mendapat surat rekomendasi dari BEM-F atau tiga Lembaga Kegiatan Mahasiswa (LKM), melampirkan KTM: sebanyak 400 KTM untuk rekomendasi dari BEM-F (persentase 55% dari fakultasnya, 5% dari fakultas lain) dan 600 KTM untuk rekomendasi dari 3 LKM (persentase 55% dari fakultasnya, 5% dari fakultas lain), serta harus menempuh minimal 84 SKS.
“Rekomendasi dari LKM dimaksudkan jika tidak ada fakultas atau BEM-F yang merekomendasikan,” tutur Adam, Rabu (12/12) di Sekretariat DAMU, Jalan Tamansari No. 1.
Wakil Rektor III, Asep Ramdan Hidayat mengaku sudah mengetahui pendaftaran tersebut tetapi tidak rinci. “Saya tahu tentang pendaftaran ini tetapi belum terima laporannya. Jadi saya belum memberi keputusan apapun. Lagi pula saya juga tidak masalah dengan pendaftaran independen ini, karena enggak ada bedanya juga ‘kan sama yang sebelumnya.”
Ketua BEM Fakultas Ilmu Komunikasi (Fikom) 2018, Albi Anugerah Pangestu mendukung pendaftaran independen tersebut. Menurut Albi, adanya orang-orang yang berani mendaftar independen membuktikan kebebasan demokrasi berjalan dengan baik. “Bagus, berarti orang-orang independen berani maju itu juga berarti kebebasan demokrasi terjalankan dengan benar.”
Hingga Jumat (14/12), pendaftar calon presma dan wapresma masih nihil. Terkait itu, DAMU merencanakan pendaftaran akan diperpanjang.
Reporter: Shella Mellinia & Itha Afifah/Job
Penulis: Shella Mellinia/Job