Suasana Rapat Koordinasi penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) Kantin Deret Jalan Tamansari yang diikuti oleh berbagai pihak di Kantor Kecamatan Bandung Wetan, Jl Tamansari No. 51A, Kota Bandung pada Kamis, (22/10). (Foto: Wiam Fadlul Rahman/SM).
Suaramahasiswa.info, Unisba- Rapat Koordinasi penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Tamansari yang berlangsung di Kantor Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung pada Kamis, (22/10) belum menghasilkan keputusan final. Pertemuan tersebut membahas sejumlah aspek penataan, mulai dari struktur bangunan hingga aturan aktivitas berdagang.
Sekretaris Kecamatan Bandung Wetan, Dadang Sobandi, mengatakan hasil rapat akan dilaporkan kepada Camat Bandung Wetan untuk mendapatkan arahan lebih lanjut. Ia menyebut, seluruh pihak yang hadir telah menyampaikan saran dan masukan terkait penataan PKL di Jalan Tamansari.
Dadang menjelaskan, pemerintah tidak melarang aktivitas berdagang, tetapi pedagang yang menggunakan bangunan permanen maupun semi permanen diarahkan untuk membereskan perlengkapan dagangnya setelah selesai berjualan. Ia juga menekankan, penggunaan trotoar tidak boleh sepenuhnya menutup ruang bagi pejalan kaki.
“Pada pertemuan kali ini belum mencapai putusan final. Kami semua sudah mencatat apa yang menjadi saran masukan yang ada, nanti kami akan sampaikan sesegera mungkin kepada Ibu Camat selaku pimpinan.” Ujar Dadang saat diwawancarai pada Kamis, (22/10).
Adapun Rapat Koordinasi ini dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), Wakil Kepala Kepolisian Sektor (Wakapolsek), Komando Rayon Militer (Koramil), kelembagaan masyarakat Kelurahan Tamansari, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan Karang Taruna. Lalu turut hadir perwakilan forum Rukun Warga (RW) tingkat Kecamatan dan Kelurahan Tamansari, termasuk pengurus RW 13 dan RW 14 yang wilayahnya beririsan dengan lokasi penataan.
Pertemuan ini juga melibatkan perwakilan rektorat Universitas Islam Bandung (Unisba), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unisba, dan pedagang. Sejumlah dinas terkait pun turut hadir, yakni Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bandung.
Menanggapi hasil rapat tersebut, Presiden Mahasiswa (Presma) Unisba, Ferry Anwar Musaddad, mengatakan mahasiswa telah membawa kajian yang memuat sejumlah pertimbangan untuk mempertahankan kantin deret. Namun, ia menyebut pihak kampus belum mengeluarkan pernyataan yang menyatakan kantin deret harus dipertahankan.
Selain itu, Ferry menuturkan mahasiswa akan mengawal solusi yang telah disampaikan dalam rapat agar dapat direalisasikan. Ia menegaskan, mahasiswa akan menolak jika penataan dilakukan tanpa melibatkan pedagang dan pihak terkait.
“Jika memang akhirnya ada pembongkaran atau pergerakan yang sifatnya itu mengganggu kantin deret tanpa ada perdiskusian maka kita akan melawan sehabis-habisnya,” tegasnya saat diwawancarai pada Kamis, (22/10).
Ferry berharap pihak kampus dapat turut memperjuangkan keberlangsungan kantin deret dengan mempertimbangkan keadilan sosial dan kemaslahatan masyarakat. Menurutnya, solusi yang disampaikan mahasiswa perlu ditindaklanjuti agar tidak berhenti di rapat koordinasi.
Sementara itu, salah satu PKL Tamansari, Muhammad Eli Nurdin, mengatakan dirinya akan mengikuti keputusan yang diambil selama pedagang tetap diperbolehkan untuk berjualan. “Apapun yang terbaik keputusan yang diambil, mang Eli mengikuti saja dalam artian secara substansi kita masih bisa jualan,” ucapnya pada Kamis, (22/10).
Maka dari itu, Eli berharap pemerintah dapat mengambil kebijakan yang benar-benar berpihak pada pelaku usaha kecil. Menurutnya, penataan kantin deret perlu mempertimbangkan keberlangsungan usaha dan mata pencaharian pedagang.
Reporter: Muhammad Chaidar Syaddad & Wiam Fadlul Rahman/SM
Penulis: Siska Vania/SM
Editor: Linda Puji Yanti/SM
