Sejak tahun 2010, kebijakan pembayaran UKT telah mengalami perubahan sistem. Perubahan tersebut dilakukan dengan tujuan meringankan beban mahasiswa dalam membayar biaya perkuliahan agar tidak tertumpuk, sehingga UKT dibayarkan terlebih dahulu dibandingkan kewajiban pembayaran yang lain.
“Hal itu selain untuk menertibkan juga untuk meringankan mahasiswa,” tutur Agus yang mengurusi dibagian Puslahta Unisba.
Perubahan terjadi pada waktu pembayarannya saja. Yang awalnya dilakukan sesudah perwalian, sekarang pembayaran dilakukan sebelumnya. Bersama dengan dilakukannya perubahan ini, ditetapkan pula kebijakan bahwa UKT dijadikan sebagai syarat mengikuti perwalian.
Perubahan sistem ini mendapat perhatian dari beberapa mahasiswa Unisba, salah satunya Nurul, yang merupakan mahasiswi Psikologi semester tujuh. “Kalau buat aku sih ngga ada masalah ya kalau pembayaran UKT dipercepat. Tapi kan kalau buat orang lain nggak tau juga, itu sih tergantung orangnya aja,” tutur gadis berkerudung ini.
Lalu bagaimana jika ada mahasiswa yang terlambat membayar UKT ?
“Biasanya untuk menangani mahasiswa yang terlambat melakukan pembayaran, pembantu rektor 2 akan melakukan rapat dan meminta data dari puslahta” ungkap Agus lagi.
Rapat dilaksanakan untuk memutuskan kebijakan yang akan diberikan bagi mahasiswa yang terlambat melakukan pembayaran UKT. Biasanya, rapat akan menghasilkan kebijakan berupa perpanjangan batas waktu pembayaran. Tetapi walaupun begitu, masih saja ada mahasiswa yang terlamabat membayar UKT dan jika ini terjadi biasanya mahasiswa tersebut akan disarankan untuk cuti. Karena jika tidak cuti, beban pembayaran UKT akan tetap ditagih di semester selanjutnya.

