Potret papan Kawasan Bebas Asap Rokok (KBAR) yang terlateak di Taman Planologi Universitas Islam Bandung (Unisba) tepatnya Jl. Tamansari No. 1, Kota Bandung pada Minggu, (10/8). (Foto: Kelvin Rizqi Pratama).
Suaramahasiswa.info, Unisba– Universitas Islam Bandung (Unisba) telah menerapkan peraturan Kawasan Bebas Asap Rokok (KBAR) sejak 2018 melalui Surat Keputusan (SK) Rektor Nomor 187/L.03/SK/Rek/X/2018. Namun, aturan tersebut menimbulkan pertanyaan lantaran belum pernah direvisi sejak pertama kali diberlakukan.
Sebelumnya, Atih Rohaeti Dariah selaku Wakil Rektor (Warek) II Unisba sempat menyebutkan akan membentuk regulasi baru perihal KBAR melalui acara Awareness Building Terhadap Rokok pada Agustus 2024. Namun, hingga sekarang peraturan KBAR tersebut belum juga mengalami perubahan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia (Kabag SDM) dan Administrasi Umum Unisba, Yanti Yulianti menuturkan revisi peraturan tersebut belum dilakukan sebab sedang dalam masa transisi kepemimpinan. “Sebetulnya sudah dimasukan ke tingkat pimpinan, mungkin karena masih transisi gitu ya, jadi mudah mudahan misalnya sudah ada kepemimpinan yang baru di jalur dua (Wakil Rektor 2 dan Staf-Red), adanya di rektor tertingginya,” tuturnya pada Rabu, (6/8).
Yanti mengungkapkan, bahwa telah diadakan dua kali pertemuan pada Agustus tahun lalu dengan seluruh Kepala Seksi (Kasie) Kemahasiswaan, Badan Eksekutif Mahasiswa Unisba (BEMU), Dewan Amanat Mahasiswa Unisba (DAMU), dan Clean and Green (CnG) hingga perwakilan seluruh unit untuk membahas kesepakatan aturan KBAR. Namun, tidak satu pun perwakilan mahasiswa yang hadir dalam pertemuan tersebut.
“Malah keinginan kami tuh untuk public lah, figur dari seorang mahasiswa. Misalnya dari anak kedokteran, mereka suka ada nih, sosialisasi keluar, coba jangan keluar dulu nih, kasih arahan buat temen-temennya di lingkungan kampus. Itu dua harapannya seperti itu, tapi ternyata tidak datang, padahal dulu yang diundang dari DAMU, BEMU, dan dari Tim CnG,” tutur Yanti.
Kamal Rahmatullah selaku ketua BEMU periode 2025/2026 melalui jawaban tertulis setelah ia melakukan konfirmasi kepada ketua BEMU periode sebelumnya menjelaskan jika ketidakhadiran BEMU dikarenakan pihak mereka yang sedang mengikuti aksi demonstrasi pada waktu tersebut. Sedangkan, Agus Wibowo, Ketua Umum CnG periode 2024/2025, mengaku bahwa pihaknya lupa akan adanya undangan pertemuan tersebut.
Selain itu, Muhammad Hanif Musyaffa, Demisioner Ketua DAMU periode 2025/2026 menjelaskan jika tidak ada kabar apa pun terkait adanya informasi undangan tersebut sebab adanya kekosongan anggota DAMU. “Pada saat itu memang periode saya, tapi waktu Agustus itu saya masih jadi komisi C.” jelasnya pada, Rabu (13/8),
Lebih lanjut, Yanti juga menuturkan jika pihaknya telah mendapat masukan mengenai tempat bebas merokok di area kampus. Nyatanya, dalam peraturan KBAR sebelumnya telah tercantum ketentuan mengenai smoking area, namun belum ada kejelasan mengenai lokasi tepatnya mengingat tidak ada penjelasan secara rinci dari peraturan tersebut.
Selanjutnya Yanti menegaskan, hal tersebut akan menjadi perhatian utama dalam revisi SK KBAR sekaligus menekankan pentingnya kepedulian antara mahasiswa perokok dan nonperokok. Sosialisasi saat ini masih mengacu pada aturan lama dan akan dibahas kembali bersama Kasie serta pihak terkait guna meningkatkan efektivitas penerapan KBAR.
“Nah, misalnya kalo sudah ada (Tempat bebas merokok-Red) dan peraturan itu masih dilanggar baru ada sanksi, jadi enak memberikan sanksinya, kalau sekarang di aturan tidak ada ya nanti bertahap, lah. Ada masukan juga bahwa sanksinya seperti apa, dalam bentuk nominal atau dalam bentuk apalah gitu. Kalau selama ini kan SP(Surat peringatan-Red) 1, SP 2, SP 3,” ujarnya.
Adapun Satuan Tugas (Satgas) KBAR saat ini terdiri atas Tim Pengarah dan Koordinator Pusat yang melibatkan Kepala Pusat Pengembangan Teknologi dan Lingkungan Hidup (P2TLH), Kabag SDM dan Administrasi Umum, Kabag Kemahasiswaan dan Alumni, serta Kabag Peningkatan Ruhul Islam dan Pengelolaan Masjid (PRIPM). Selain itu, terdapat Koordinator Wilayah yakni BEMU dan DAMU.
Salah satu mahasiswa Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK) angkatan 2022, Nazwa Helya mengaku dirinya sudah mengetahui adanya aturan terkait KBAR dari orang-orang yang menginformasikan. Nazwa menilai, aturan KBAR dinilai masih kurang efektif karena masih banyak mahasiswa yang tetap merokok di lingkungan kampus.
“Jujur kalau yang saya alami sebelumnya belum terlalu efektif sih, ya, karena tetap aja gitu masih ada aja yang curi-curi buat ngerokok di kawasan kampus gitu termasuk di jam yang non formal, maksudnya dari sore mungkin dari jam 5 sampai malam mungkin,” ujarnya saat diwawancarai pada Rabu, (6/8).
Di sisi lain, mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi (Fikom) angkatan 2024, Athfal Fathir Qinthara Kharimasyah mengaku dirinya baru mengetahui adanya aturan KBAR. Athfal menilai, aturan tersebut dapat membatasi ruang selama berkegiatan di lingkungan kampus bagi mahasiswa perokok karena tidak tersedianya tempat untuk kawasan asap rokok.
“Harapannya dari aku, mungkin sediain lah, tempat buat mahasiswa bebas ngerokok, smoking area yang rada enak,” harap Althaf pada Selasa, (5/8).
Terakhir, Yanti berharap aturan KBAR dapat terlaksana dan dapat membuat kampus bebas dari asap rokok. “Harapannya, memang sebetulnya benar-benar bersih KBAR tuh dan asap rokok hanya ada di luar. Tapi dengan adanya pertemuan, berusaha untuk memfasilitasi keinginan teman-teman yang merokok,” pungkasnya.
Reporter: Kelvin Rizqi Pratama & Violetta Kahyang Lestari Fauzi/SM
Penulis: Violetta Kahyang Lestari Fauzi/SM
Editor: Linda Puji Yanti/SM
