Suasana ruang sidang pembacaan putusan vonis kasus kriminalisasi empat massa aksi May Day atas nama AR, TZH, BAM, dan FE di Pengadilan Negeri Bandung, Jl. Cihapit, Kota Bandung, pada Senin, (6/10). (Foto: Muhammad Chaidar Syaddad/SM).
Suaramahasiswa.info, Unisba- Sidang putusan akhir kasus kriminalisasi empat massa aksi May Day atas nama AR, TZH, BAM, dan FE resmi disahkan di Pengadilan Negeri Bandung, Jl. Cihapit, Kota Bandung, pada Senin, (6/10). Mereka terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pengeroyokan dan divonis lima bulan penjara.
Meskipun begitu, vonis tersebut terhitung sejak keempat tersangka diamankan pada Mei lalu dan akan segera dibebaskan. “Sesuai dengan harapan keluarga karena para terdakwa sudah menjalankan masa tahanan sekitar lima bulan ya, berarti putusan dari hakim dikurangi masa tahanan. Berarti hanya tunggu untuk pemeriksaan administrasi, jadi beberapa hari setelah ini nanti para terdakwa bisa keluar dari tahanan.” Ujar Lilis Oktavanya Siahaan selaku kuasa hukum terdakwa pada Senin, (6/10).
Lilis menambahkan, bahwa pengurangan masa penahanan dilakukan karena pertimbangan hakim atas usia terdakwa yang masih muda dan berstatus mahasiswa akhir. Selain itu, keempat terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya di kemudian hari
Adapun, Fatimah selaku orang tua terdakwa TZH ungkap pembacaan vonis ini membutuhkan 14 kali sidang karena banyaknya eksepsi yang diajukan. Namun, Fatimah merasa lega dengan putusan akhir hakim pada sidang kali ini.
“Alhamdulillah, sujud syukur ya, pokoknya alhamdulillah banget lega jadi udah tau vonisnya itu kan, lega banget. Jadi, memang dua per tiganya dipakai buat hitung-hitung ya gapapa,” ujarnya saat diwawancarai pada Senin, (6/10).
Fatimah menambahkan, dirinya merasa trauma dengan adanya aksi-aksi demonstrasi dan berharap kejadian serupa tidak terulang kembali. Begitu pun dengan Lilis berharap terdakwa bisa menggunakan kesempatan ini untuk memperbaiki diri serta menjadi kebanggaan bagi keluarga dan bangsa.
“Tentu pengennya mereka tidak mengulangi hal ini dan juga bisa menjadi pribadi yang lebih baik juga jadi kebanggaan orang tua dan Indonesia,” pungkasnya.
Reporter: Muhammad Chaidar Syaddad/SM
Penulis: Violetta Kahyang Lestari Fauzi/SM
Editor: Sopia Nopita/SM
