Suasana gedung Fakultas Matematika Ilmu dan Pengetahuan Alam (MIPA) di Jl. Ranggamalela no. 1 Bandung pada Kamis (4/8). Fakultas MIPA dan Fikom melaksanakan penyetaraan nilai menjadi B, sebagai sanksi dari keterlambatan nilai dari dosen. (Vigor M. Loematta/SM)
Suaramahasiswa.info, Unisba – Perihal sanksi mengenai keterlambatan nilai yang keluar, itu menjadi kebijakan setiap fakultasnya. Namun disamping itu, Iyan Bachtiar mengungkapkan telah ada kebijakan dari universitas. Apabila dosen tersebut melewati batas yang telah ditentukan setiap fakultasnya maka ada sanksi menyerupai penyetaraan nilai menjadi B. “Sanksi itu belum berjalan efektif. Baru beberapa fakultas yang menjalankannya,” ujarnya pada Kamis (4/8).
Gani Gunawan, Wakil Dekan satu MIPA mengatakan, telah menerapkan penyetaraan nilai, bagi dosen yang belum menyetorkan lebih dari satu tahun akademik. Gani menambahkan, sanksi administratif seperti pemberhentian pengajaran kepada dosen belum dilaksanakan.”Fakultas akan memberi nilai B pada mata kuliah yang belum menyetor nilai selama setahun,” ungkapnya.
Sama halnya dengan MIPA,Wakil Dekan satu Fikom Oji Kurniadi, mengungkapkan ada Surat Keputusan (SK) dari dekan. Bila ada mata kuliah yang melewati batas waktu penyetoran nilai maka akan disamaratakan menjadi B. “Pelaksanaan SK tersebut akan dimulai pada semester ini. “Semester ini batas akhir tanggal 19 Agustus, bila melewati akan kita B kan,” jelas Oji. (Vigor M. Loematta/SM)