Potret Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) menggelar Konferensi Pers atas kasus tindakan membakar mobil patroli kepolisian saat Aksi May Day di Kota Bandung pada Senin, (6/5). (Foto: antaranews.com).
Suaramahasiswa.com, Unisba- Sidang Kasus Kriminalisasi empat massa aksi terdiri dari satu massa aksi Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) dan tiga massa aksi May Day berupa perusakan mobil polisi yang dijadwalkan pada Rabu, (17/9) resmi ditunda hingga Senin, (22/9). Penundaan ini disebabkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan berkas tuntutan.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Andi Daffa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung selaku kuasa hukum terdakwa. “Tuntutannya diundur karena jaksanya belum siap, belum siap tuntutannya jadi ditunda sampai hari senin besok. Jadi ditunda,” ujarnya saat diwawancarai pada Rabu, (17/9).
Andi menambahkan, isi tuntutan akan memuat pembuktian yang dikaitkan dengan dakwaan serta lamanya hukuman yang dijatuhkan. Ia juga memperkirakan putusan sidang baru dibacakan pada Oktober mendatang, sebab setelah tuntutan masih ada pledoi atau nota pembelaan.
Selama persidangan, Andi mengatakan bahwa jaksa telah menghadirkan saksi-saksi untuk membuktikan dakwaan, sementara pihaknya sebagai penasihat hukum berupaya membela hak-hak terdakwa sesuai porsinya. Persidangan juga dihadiri oleh orang tua para terdakwa.
Salah satu orang tua terdakwa, Boedi Poerwanto menceritakan kronologi penangkapan anaknya yang berlangsung pada Sabtu, (3/5) tepatnya dua hari setelah aksi demonstrasi May Day. Ia mengaku terkejut ketika mengetahui polisi datang ke rumahnya pada malam hari untuk melakukan penangkapan serta mengambil salah satu tas sebagai barang bukti.
Lebih lanjut, Boedi menyatakan keberatan terhadap dakwaan yang dikenakan kepada anaknya. “Saya sih kurang setuju, anak-anak kan spontanitas. Pertama masuk spontanitas, kedua juga mobil itu memang udah dibakar orang sebelumnya, udah dirusak juga, udah dibakar sama orang.” Katanya pada Rabu, (17/9).
Boedi berharap majelis hakim dan jaksa memberikan keringanan hukuman hingga pembebasan bagi anaknya. Senada, Andi juga mengharapkan para terdakwa mendapat hukuman seringan-ringannya dengan mempertimbangkan status mereka sebagai mahasiswa.
“Para terdakwa sudah mengakui kesalahannya, walaupun begitu juga tindakan terdakwa bukanlah tindakan yang sepenuhnya salah. Hukuman seringan-ringannya karena mereka masih kuliah juga kan, masih banyak harus bisa dilakukan sama mereka.” Tutup Andi.
Reporter: Dandi Pangestu Rusyanadi/SM
Penulis: Siska Vania/SM
Editor: Alfira Putri Marcheliana Idris/SM
