Momen Penasehat Hukum (PH) "MT", Dinan Pandini memberikan keterangan kepada Suara Mahasiswa terkait sidang hasil putusan eksepsi kasus dugaan pengeroyokan terhadap mahasiswa Fakultas Hukum Unisba berinisial H pada Kamis, (23/10).
Suaramahasiswa.info, Unisba- Sidang hasil putusan eksepsi Penasehat Hukum (PH) MT atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan pengeroyokan terhadap mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (Unisba) berinisial H resmi ditolak pada Kamis, (23/10). Penolakan eksepsi ini dilandaskan oleh formil dan materiil dakwaan JPU yang telah sesuai.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Dinan Pandini selaku PH terdakwa MT. “Isi keputusannya tadi putusan sela menunjukkan bahwa prosesi sidang itu dilanjutkan atau tidak, ternyata dilanjutkan. Yaudah dilanjutkan ke pokok perkara, isinya itu aja, sih.” Jelasnya saat diwawancarai pada Kamis, (23/10).
Dinan menambahkan, sidang akan berlanjut ke Pokok Perkara atau pemeriksaan saksi dari JPU pada Kamis, (30/10). Ia dan Deby Oktavia Yusrianti selaku Tim PH terdakwa MT ungkap akan mempersiapkan beberapa pertanyaan pula untuk saksi pada persidangan selanjutnya serta menyusun pembelaan berdasarkan pertimbangan bahwa terdakwa MT masih menempuh pendidikan.
Selain itu, menurut Dinan salah satu saksi yang akan hadir di persidangan selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yakni korban H. Sedangkan, saksi untuk meringankan terdakwa dari PH akan hadir di persidangan setelah pemeriksaan saksi dari JPU pada Kamis, (30/10).
Meskipun eksepsi ditolak, Deby berharap terdakwa bisa mendapatkan keadilan mengingat ini bukan masalah yang besar. “Masalahnya mereka jadi kebawa sama masalah orang lain. Mereka yang mau nolongin perempuan tapi malah jadi gini.” Tambah Dinan.
Reporter: Muhammad Chaidar Syaddad/SM
Penulis: Sopia Nopita/SM
Redaktur: Adelia Nanda Maulana/SM
