
Seorang mahasiswa mengangkat spanduk karton bertuliskan ‘Women are not sexual object’ di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro No. 27, Kota Bandung, pada Senin (23/9/2019). (Edgina Rizqon/SM)
Suaramahasiswa.info, Unisba – Badan Eksekutif Mahasiswa Unisba (BEMU) melakukan pengkajian ulang mengenai sikap penolakan terhadap Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS). Awalnya, BEMU yang mengatasnamakan Keluarga Besar Mahasiswa Unisba (KBMU) menerbitkan press release sikap penolakan terhadap RUU bermasalah di Instagram, salah satunya RUU-PKS. Namun beberapa lama kemudian, terbitan tersebut dihapus.
Presiden Mahasiswa, Lutfi mengatakan pengkajian ulang dilakukan bersama BEM Se-Bandung Raya agar sikap penolakan terhadap RUU-PKS ini tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
“Kita melihat dalam sudut pandang agama tidak semua pasal kita tolak. Sejauh ini diskusinya ada yang pro dan kontra, kita menengahi supaya RUU-PKS ini tidak menimbulkan polemik dan tidak menimbulkan pertanyaan-pertanyan yang akan membuat masyarakat berbenturan karena berbeda pendapat,” tuturnya.
Alasan penolakan RUU, kata Lutfi, karena bertolak belakang dengan hukum agama. Ia juga menyebut RUU-PKS bertentangan dengan undang-undang yang sudah ada.
Wakil Presiden Mahasiswa, Sulton mengungkapkan sebelum menerbitkan sikap penolakan, pihaknya belum mengkaji secara mendalam tentang RUU-PKS dikarenakan dalam keadaan mendesak. Setelah sikap penolakan dirilis, pihaknya menyadari jika dalam RUU-PKS terdapat pasal-pasal yang multitafsir sehingga dilakukan pengkajian ulang.
Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum (FH), Ade Mahmud menjelaskan bahwa RUU-PKS ini tidak disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2014-2019 karena definisi yang multitafsir dalam isi pasal-pasal RUU-PKS. Ia menuturkan jika dalam pembuatan perundang-undangan harus berlandaskan asas Yuridis, Sosiologis dan Filosofis.
“Tidak ingin berdebat setuju atau tidak. Tapi saat DPR atau pemerintah ingin mengesahkan suatu UU baru di akhir masa jabatan, harus dilihat dulu substansinya. Apakah ini memang dibutuhkan atau sudah diatur. Jangan sampai double aturan, apalagi nanti Rancangan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan. Secara legislasi tidak bagus.”
Reporter: Shella Mellinia Salsabila, Verticallya Yuri, & Fadil Muhammad
Penulis: Verticallya Yuri & Ifsani Ehsan Fachrezi
Editor: Febrian Hafizh Muchtamar