Skip to content
Suaramahasiswa.info

Suaramahasiswa.info

Nakal, Tajam, Menggelitik

  • Berita
  • E-Magz
  • Varian
  • Alternatif
    • Artikel
    • Kontributor
    • Curhat
    • Opini
    • Sastra
    • Release
    • Review
    • Advertorial
  • Galeri
  • Editorial
  • Ketentuan Menulis
  • Tentang Kami
SMTV
  • Home
  • Alternatif
  • Artikel
  • Harapan Dibalik Pertanggungjawaban Malaysia Airlines
  • ALL POST
  • Artikel

Harapan Dibalik Pertanggungjawaban Malaysia Airlines

Suara Mahasiswa Maret 11, 2014

Masih lekat di ingatan kita, beberapa waktu lalu pesawat jenis boeing 777-200 ER Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH370 hilang bak ditelan bumi. Pesawat yang melesat itu mengangkut setidaknya 227 penumpang serta 12 kru. Berbagai spekulasi dimunculkan, ada yang menyebutkan disinyalir penyebabnya karena adanya tindakan sabotase oleh dua penumpang yang memalsukan passport, selain itu disebabkan karena usia pesawat yang terbilang cukup tua.

Pesawat bertolak dari Malaysia menuju Beijing pukul 00.41 dan diperkirakan mendarat di Beijing sekitar pukul 06.30 pagi. Sinyal radar pesawat menunjukan jika pesawat tersebut sempat melakukan manuver putar balik di udara untuk kembali ke Malaysia karena mengalami kerusakan. Namun nahas, kemungkinan pesawat tersebut hilang di lautan lepas antara Malaysia dan Vietnam. Harus digaris bawahi, timbul pertanyaan mengenai siapa yang dinilai paling bertanggungjawab atas musibah tersebut?

Tinjauan secara yuridis bisa ditelaah akan musibah tersebut, kita dapat menyoroti dari perspektif hukum nasional terlebih dahulu. Tanggung jawab pengangkutan terhadap penumpang yang meninggal , cacat, atau luka-luka akibat kejadian pengangkutan udara baik itu di dalam pesawat atau naik turun pesawat sudah termaktub dalam pasal 141 Undang-Undang Penerbangan hal tersebut merujuk pula pada PM No.40 tahun 1995.

Dalam Hukum Nasional, asuransi terhadap musibah kecelakaan pesawat udara dapat diklaim asuransinya kepada pemerintah tergantung pada kondisinya. Penumpang bisa mendapatkan santunan hingga 25 juta rupiah per orang jika mengalami luka. Serta santunan sebesar 50 juta rupiah jika korban cacat. Namun pihak maskapai pun harus dan paling bertanggungjawab , nilai pertanggungan ini maksimal 1,25 milyar rupiah per orang jika kondisinya meninggal dunia atau cacat total akibat kecelakaan pesawat udara tersebut. Jika pihak maskapai mangkir dari pertanggungjawabannya maka korban dapat mengajukan tuntutan melalui jalur litigasi.

Namun jika terjadi kecelakaan, umumnya penumpang sangat jarang menuntut kompensasi kepada pihak maskapai penerbangan ke pengadilan. Hal ini disebabkan karena penyelesaian sengketa melalui pengadilan sangat lamban, biaya perkara yang mahal, pada umumnya tidak responsif, serta kemampuan hakim yang bersifat generalis. Tak hanya melalui materi, namun pihak maskapai dengan itikad baik telah mendata keluraga korban untuk melakukan tes DNA dan fisik untuk membantu proses pencarian, jika sudah ditemukan pesawat yang mengangkut beberapa warga negara di dalamnya.

Yang menjadi permasalahan ialah sulit untuk berpayung dari hukum nasional kita. Perlu kajian perbandingan hukum yang sifatnya transnasional, karena yurisdiksinya bukan berbicara satu negara lagi melainkan beberapa negara. Seperti yang diketahui pesawat itu bak wilayah territorial yang membawa bendera sebagai identitas diri, artinya secara implisit pesawat tersebut adalah jurisdiksi negara Malaysia tentunya hukum yang berlaku adalah hukum Malaysia. Namun harus dilihat pula kepentingan mana yang lebih besar, hal itu adalah dari pihak korban , beberapa diantaranya berkewarganegaraan Indonesia tentu kompetensi penyelesaian litigasinya di Indonesia harus melalui jalur litigasi. Sekali lagi memang sulit untuk menyetarakan hukum yang bersifat transnasional, apapun itu semoga tidak ada pihak yang dirugikan dalam insiden ini. (Rimma Artarinni/SM)

Tags: @suaramahasiswa luthfiapriliasari smonline Unisba

Continue Reading

Previous: Kopma Unisba Lantik 13 Pengurus Baru
Next: BEMU dan DAMU Resmi Dilantik

Hal Terkait

Dari Kata Culture Menjadi Kalcer di Kalangan Gen-Z
  • Alternatif
  • Artikel

Dari Kata Culture Menjadi Kalcer di Kalangan Gen-Z

Desember 30, 2025
Praktik Kekuasaan Sistem Feodal dalam Pendidikan Indonesia
  • Alternatif
  • Artikel

Praktik Kekuasaan Sistem Feodal dalam Pendidikan Indonesia

Desember 13, 2025
Tradisi Pelestarian Alam dalam Balutan Pamali di Masyarakat
  • Alternatif
  • Artikel

Tradisi Pelestarian Alam dalam Balutan Pamali di Masyarakat

Desember 5, 2025

Zine Lawan Edisi April 2025

You may have missed

Analisis Pandangan Netizen terhadap Konflik K-Netz vs SEAblings di Media Sosial
  • Advertorial

Analisis Pandangan Netizen terhadap Konflik K-Netz vs SEAblings di Media Sosial

April 11, 2026
BEMU Fokus Rampungkan Program Kerja di Sisa Masa Kepengurusan
  • Berita
  • Berita Kampus

BEMU Fokus Rampungkan Program Kerja di Sisa Masa Kepengurusan

Maret 18, 2026
Sunyi di Gema Takbir Lewat Single Ala Dongker
  • Berita
  • Berita Harian

Sunyi di Gema Takbir Lewat Single Ala Dongker

Maret 17, 2026
Pelaksanaan Pemira Belum Temui Kepastian di Sisa Satu Bulan Periode BEMU
  • Berita
  • Berita Kampus

Pelaksanaan Pemira Belum Temui Kepastian di Sisa Satu Bulan Periode BEMU

Maret 16, 2026
Copyright © 2025 Pers Suara Mahasiswa Unisba, All rights reserved. Dari Mahasiswa Untuk Kemanusiaan | DarkNews by AF themes.