Ilustrasi sebuah kursi di tengah ruangan yang disinari cahaya dari jendela dengan gelembung kata di sekitarnya yang menggambarkan berbagai ucapan perundungan. (Ilustrasi: Fajar Al Fariji/SM).
Suaramahasiswa.info, Unisba- Bullying atau perundungan sering kali dianggap lelucon oleh sebagian orang, padahal hal tersebut dapat berdampak besar terhadap kehidupan korban. Biasanya korban akan merasa tertekan, mengalami trauma mendalam, hingga merasa tidak berdaya untuk melanjutkan hidupnya.
Dilansir dari jurnal Penelitian dan PPM, Bullying adalah tindakan penggunaan kekuasaan untuk menyakiti seseorang atau sekelompok orang baik secara verbal, fisik, maupun psikologis. Polanya akan terus berulang jika tidak ada penanganan dan pengambilan keputusan yang jelas dalam menyelesaikan masalah.
Jenis dan Faktor yang Menyebabkan Bullying
Bullying terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu verbal, fisik, cyberbullying atau perundungan siber, sosial, dan relasional. Tindakannya terkadang tidak disadari karena bisa berawal dari sekadar candaan yang dianggap biasa tetapi justru dapat menyakiti perasaan orang lain.
Penggunaan kata-kata, baik secara lisan maupun tertulis seperti ejekan merupakan jenis bullying verbal. Berbeda dengan bullying fisik, korban akan mendapatkan kekerasan yang mengakibatkan luka ataupun memar. Selain itu, cyberbullying marak dilakukan melalui media sosial, misalnya dengan berkomentar kasar ataupun menyebarkan rumor.
Adapun bullying sosial mengarah pada tindakan pengucilan seperti menjauhi korban sampai merasa sendirian. Sedangkan bullying relasional hampir mirip dengan jenis sosial, namun yang membedakannya melibatkan juga manipulasi emosional.
Ada berbagai faktor yang menyebabkan bullying bisa terus berulang. Beberapa diantaranya berasal dari pola asuh keluarga yang keras, lingkungan bermain, dan sekolah hingga belum optimalnya fungsi Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di satuan pendidikan.
Tak hanya itu, pernah menjadi korban bullying juga bisa membuat siklus tersebut terus berulang. Hal ini terjadi karena mereka menjadikannya sebagai bentuk pelampiasan akibat perilaku buruk yang pernah diterima. Di samping itu, ada juga seseorang yang mengejek atau mengucilkan demi dianggap populer dan disegani.
Bobroknya Fungsi TPPK
Harapan terbentuknya TPPK nyatanya tidak berjalan dengan semestinya. Tim tersebut dinilai belum mampu mendeteksi kasus sejak awal dan kerap hanya meminta korban untuk berdamai dengan pelaku.
Pembentukannya yang dinilai hanya formalitas semata juga menuai banyak kontroversi, seperti respon instansi yang malah menutup-nutupi saat terjadinya suatu kasus hingga penempatan Sumber Daya Manusia (SDM) yang tidak memiliki kapasitas mumpuni.
Guru Bimbingan dan Konseling (BK) dalam TPPK dianggap belum cukup memadai. Bahkan, diperparah dengan kompetensinya yang masih rendah sampai ada yang terlibat dalam kasus kekerasan di sekolah.
Upaya Pencegahannya
Regulasi bullying sudah diatur dalam Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 76C menyebutkan, “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.”
Pencegahan perundungan membutuhkan sinergi kuat antara orang tua, satuan pendidikan hingga pemerintah. Orang tua perlu berperan dalam membangun komunikasi terbuka, satuan pendidikan harus menyediakan layanan pengaduan yang aman, dan pemerintah perlu menyediakan layanan pendampingan psikologis dan konseling.
Maka dari itu, perlunya kesadaran setiap pihak untuk bisa menuntaskan permasalahan bullying sampai ke akar-akarnya. Upaya tersebut dapat dimulai dengan memperlakukan diri sendiri dan orang lain dengan baik.
Penulis: Fajar Al Fariji/SM
Editor: Aura Lestari Sandy/SM
