Ilustrasi seorang mahasiswa dilanda kebingungan karena adanya kenaikan desil yang memengaruhi status penerimaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. (Ilustrasi: Siti Nur Halizah/SM).
Suaramahasiswa.info, Unisba- Fenomena penempatan desil yang tidak sesuai dengan kondisi ekonomi menjadi persoalan yang ramai diperbincangkan. Selain berdampak pada masyarakat berpenghasilan rendah, penempatan tersebut juga dapat mengganggu keberlangsungan kuliah mahasiswa.
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), desil merupakan pengelompokan keluarga berdasarkan tingkat kesejahteraannya. Pengelompokan tersebut kemudian digunakan oleh kementerian atau lembaga untuk menentukan sasaran dan prioritas program.
Salah satu programnya yakni Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K). Dalam program tersebut, data desil turut menjadi salah satu rujukan bagi mahasiswa untuk mendapatkan bantuan KIP-K yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Adapun penentuan desil dilakukan melalui metode statistik Proxy Means Test (PMT) dengan mempertimbangkan berbagai karakteristik. Beberapa diantaranya ditentukan berdasarkan penghasilan, aset yang dimiliki, jenis pekerjaan, hingga melihat kondisi perumahan.
Polemik Desil di Perguruan Tinggi
Mahasiswa bisa mendapatkan bantuan KIP-K apabila berada pada peringkat desil 1 hingga 4 yang terdata di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Namun, pendataan tersebut menghadapi persoalan karena data yang tercatat tidak sesuai dengan kondisi ekonomi keluarga yang sebenarnya.
Kondisi tersebut dialami oleh seorang ibu dua anak yang telah bercerai di Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Ia ditempatkan di desil 6 karena tinggal di kawasan perumahan saudaranya dan membuat peluang anaknya untuk bisa memperoleh bantuan KIP-K menjadi lebih sulit.
Persoalan serupa juga terjadi pada Mahasiswa Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Diandra yang tercatat dalam desil 7 berdasarkan data Kementerian Sosial (Kemensos) yang membuatnya hampir putus kuliah. Padahal, data di Dinas Sosial (Dinsos) tercatat dalam desil 2.
Lebih dari itu, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa (Kema) Universitas Padjadjaran (Unpad) turut menyoroti calon mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang terhambat mendapatkan bantuan KIP-K akibat perbedaan data desil. Hal itu dinilai berpotensi mengancam calon mahasiswa untuk bisa melanjutkan pendidikan.
Ketidakakuratan data tersebut akhirnya berdampak pada munculnya ketidakadilan bagi mahasiswa yang benar-benar membutuhkan bantuan. Dalam kondisi tertentu, calon mahasiswa bahkan dapat mengundurkan diri karena tidak mampu membiayai kebutuhan hidup selama berkuliah.
Meski demikian, calon mahasiswa yang tidak terdata dalam kelompok miskin masih dapat mengikuti syarat ekonomi khusus. Syaratnya berupa bukti administrasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau keterangan total penghasilan orang tua/wali yang berada di bawah upah minimum.
Namun, adanya bukti SKTM tidak menjamin mahasiswa dapat segera melakukan perubahan data. BEM Kema Unpad misalnya, menyebut bahwa tidak semua pemerintah daerah masih menerbitkan dokumen tersebut, ditambah adanya perbedaan kebijakan antardaerah.
Banyaknya mahasiswa yang terdampak menunjukkan belum optimalnya pendataan desil oleh pemerintah. Maka dari itu, perguruan tinggi perlu memberikan solusi serta memastikan mahasiswa bisa mendapatkan hak atas pendidikan tanpa terkendala biaya.
Penulis: Siti Nur Halizah/SM
Editor: Violetta Kahyang Lestari Fauzi/SM

