Suasana area parkiran Resimen Mahasiswa (Menwa) Universitas Islam Bandung (Unisba) tampak dipadati kendaraan di Jl. Tamansari No. 1, Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung pada Kamis, (30/7). (Foto: Wiam Fadlul Rahman/SM).
Selasa pagi, 24 Februari 2026, area parkir Resimen Mahasiswa (Menwa) Universitas Islam Bandung (Unisba) belum terlalu ramai. Satu per satu mahasiswa memarkirkan sepeda motor sebelum berjalan menuju ruang kuliah. Hari itu menjadi awal perkuliahan mereka pada bulan Ramadan, ketika aktivitas kampus kembali berlangsung seperti biasa.
Di antara deretan kendaraan, terdapat sepeda motor milik Agni Fitrotun Nafsi Zen (19), mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi (Fikom) angkatan 2025. Sekitar pukul 06.11 WIB, Agni memarkirkan motornya di area Menwa, lalu berjalan menuju Gedung Utama Unisba untuk mengikuti perkuliahan.
Perhatian Agni sempat tertuju pada seorang pria berpakaian rapi yang berdiri di dekat motornya sambil berbicara melalui telepon genggam. Sesekali pria itu memperhatikan kendaraan di sekitarnya. Ia bahkan sempat meletakkan tas di atas jok motor Agni. Namun, penampilan dan gerak-geriknya tidak menimbulkan kecurigaan. Agni mengira pria tersebut dosen atau bagian dari sivitas akademika.
Beberapa menit kemudian, lampu sein motor Agni tiba-tiba menyala.
“Aku panik, kan. Aku langsung turun dari lantai 2 itu menuju ke parkiran Menwa. Tapi pas di parkiran Menwa, motor aku udah diambil sama pencuri,” ujarnya saat diwawancarai pada Selasa, 23 Juni 2026.
Dalam hitungan menit, kendaraan yang setiap hari digunakannya raib dari area parkir resmi kampus. Hari pertama perkuliahan setelah libur awal Ramadan yang semestinya diisi dengan mengikuti dua mata kuliah berubah menjadi proses pelaporan kehilangan kepada petugas parkir dan kepolisian.
Agni mengaku diliputi kebingungan, marah, sedih, dan panik. Ia sempat menghubungi ibunya, tetapi panggilannya tidak dijawab. Ia kemudian menghubungi kakaknya untuk mengabarkan kejadian tersebut.
Belakangan, rekaman Closed-Circuit Television (CCTV) memperlihatkan pria yang sempat dilihat Agni dari atas gedung sebagai pelaku pencurian. Polisi kemudian menangkap pelaku dan membawanya ke persidangan. Keluarga Agni menerima ganti rugi sekitar 50 persen dari harga pasar kendaraan.
Namun, yang paling membekas bagi Agni bukan hanya kehilangan sepeda motor. Ia sempat merasa ikut dipersalahkan karena tidak mencurigai gerak-gerik pelaku sebelum pencurian.
“Sempat kepikiran, kok aku malah kayak disalahin, ya. Tapi memang salah aku juga sih. Aku berpikirnya, koordinator parkir bilang harusnya aku curiga waktu ada orang berdiri di dekat motor. Memang aku juga terlalu mikir positif waktu itu, tapi kan yang hilang motorku,” ujarnya.
Pengalaman Agni menjadi salah satu dari sejumlah cerita mahasiswa mengenai parkir di Unisba. Persoalannya tidak lagi berhenti pada satu kasus pencurian kendaraan, tetapi berkembang menjadi pertanyaan yang lebih mendasar: ketika pengguna membayar tarif parkir sebesar Rp1.500 dan menerima karcis, muncul pertanyaan mengenai layanan yang sebenarnya diterima. Apakah tarif tersebut hanya untuk penggunaan ruang parkir atau sekaligus mencakup tanggung jawab atas kendaraan selama berada di area parkir resmi kampus?
Dalam hukum perdata, hubungan antara pengguna jasa parkir dan pengelola dapat dipandang sebagai hubungan penitipan barang (bewaargeving) sebagaimana diatur dalam Pasal 1694 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Dalam hubungan tersebut, pihak penerima titipan memiliki kewajiban memelihara barang dan mengembalikannya dalam keadaan semula.
Pandangan tersebut disampaikan Kayyis, petugas kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung. Menurutnya, karcis parkir tidak hanya menjadi bukti pembayaran, tetapi juga menunjukkan adanya hubungan penitipan antara pengguna jasa dan pengelola parkir.
“Dengan transaksi tiket parkir kita bayar, itu tuh bukti penitipan, nggak boleh sampai ilang, itu tanggung jawab mereka. Ibaratnya kalau mau menggugat gitu, ya, harusnya bisa,” ujarnya saat diwawancarai pada Rabu, 8 Juli 2026.
Sementara itu, Perwakilan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Rizky Maulana Yusuf menjelaskan, parkir kampus termasuk kategori off-street parking, yakni parkir di luar badan jalan yang dikelola oleh penyelenggara parkir. Karena itu, tanggung jawab pengelola tidak berhenti pada penyediaan lahan, tetapi juga mencakup keamanan kendaraan selama berada di area parkir.
“Jadi segala tindak bentuk, kehilangan itu ditanggung jawab oleh pengelola biasanya. Seperti misalkan kehilangan helm, kehilangan kendaraan itu dikelola oleh pengelola terkait off-street ini,” jelas Rizky, Jumat, 26 Juni 2026.
Menurut Rizky, tanggung jawab tersebut perlu didukung sistem keamanan yang memadai, seperti petugas parkir, CCTV, dan mekanisme keluar-masuk kendaraan. Sistem itu semestinya diterapkan untuk meminimalkan risiko kehilangan.
Namun, keberadaan CCTV tidak selalu cukup untuk mencegah maupun mengungkap pencurian. Kayyis mengatakan pelaku kerap mempersiapkan aksinya dengan mengenakan masker, mengganti pelat nomor kendaraan, atau memilih titik yang tidak terjangkau kamera. Karena itu, rekaman CCTV lebih sering menjadi petunjuk awal dalam penyelidikan daripada alat yang secara langsung mengungkap identitas pelaku.
Menurut Kayyis, pencegahan tetap menjadi langkah utama. Pengelola perlu memastikan sistem keamanan berjalan optimal, sementara pengguna kendaraan dapat mengurangi risiko pencurian dengan menggunakan kunci ganda atau pengaman tambahan.
Sistem Pengawasan Parkir yang Masih Menyisakan Celah
Pengelola parkir Unisba meyakini sistem pengamanan yang diterapkan selama ini telah berjalan. Pengawasan dilakukan oleh petugas di lapangan dan melalui CCTV di sejumlah titik kampus. Namun, pengalaman mahasiswa menunjukkan sistem tersebut belum sepenuhnya menutup celah keamanan.
Koordinator Parkir Unisba, Mulyadi (68), mengatakan petugas tidak hanya mengandalkan CCTV. Mereka juga mengenali kendaraan dan pemiliknya untuk mendeteksi keberadaan orang asing di area parkir.
“Pengawasannya, ya, lihat nomor. Mereka kan sudah kenal motornya, kenal orangnya juga. Kalau ada orang yang tidak dikenal, saya lihat di CCTV. Kalau ada yang dicurigai, saya langsung telepon petugas,” ujarnya saat diwawancarai pada Rabu, 8 Juli 2026.
Bagi Mulyadi, CCTV berfungsi sebagai alat bantu. Pemantauan tetap bergantung pada petugas di lapangan. Ketika ditemukan aktivitas mencurigakan, informasi diteruskan kepada petugas agar kendaraan dapat diperiksa sebelum meninggalkan area parkir.
Namun, kasus Agni menunjukkan sistem tersebut belum selalu mampu menghentikan pencurian. Rekaman CCTV membantu penyelidikan hingga pelaku ditangkap dan dijatuhi hukuman 30 bulan penjara. Kendati demikian, seluruh proses itu baru berlangsung setelah sepeda motor Agni berhasil dibawa keluar dari lingkungan kampus.
Mulyadi mengakui CCTV tidak dapat mencegah pencurian secara langsung. Menurutnya, pelaku pencurian kendaraan bermotor biasanya telah memahami situasi lapangan dan memanfaatkan kelengahan petugas maupun pemilik kendaraan untuk beraksi dalam waktu singkat.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, pengelola parkir menerapkan mekanisme ganti rugi jika kehilangan terjadi di area parkir resmi kampus. Kompensasi dihitung sekitar 50 persen dari harga pasar kendaraan pada tahun kejadian, bukan berdasarkan harga saat kendaraan dibeli.
Mulyadi juga mengatakan petugas yang berjaga dapat ikut bertanggung jawab apabila kehilangan terbukti terjadi akibat kelalaian dalam pengawasan. Tanggung jawab tersebut dapat dilakukan melalui pemotongan gaji hingga nilai kerugian yang harus ditanggung pengelola terpenuhi.
“Kalau kasusnya memang petugas lalai, misalkan kita mengeluarkan 5 juta, yang bertanggung jawab bertugas berdua, termasuk saya. Misalkan dia 3 juta, berarti 1,5 juta, saya 2 juta. Jadi nggak semena-mena, tanggung jawabnya besar,” pungkasnya.
Namun, penjelasan pengelola belum sepenuhnya menjawab pengalaman mahasiswa. Kepala Regu (Chief) Unisba, Komara, menilai sebagian besar laporan kehilangan kendaraan terjadi di luar area parkir resmi kampus, terutama lokasi yang berada di luar jangkauan pengawasan petugas.
“Kalau ada yang kehilangan suka lapor ke sini, terutama area di kantin deret yang tidak terjangkau sama kita. Soalnya kita tidak mengawasi jalannya. Kita harus mengawasi area lingkup di dalam. Kita imbau parkir di dalam area kampus yang sudah disediakan,” jelasnya saat diwawancarai pada Jumat, 17 Juli 2026.
Komara mengatakan kewenangan petugas keamanan kampus terbatas. Pengawasan difokuskan pada area di dalam lingkungan kampus, sedangkan kendaraan yang diparkir di bahu jalan berada di luar cakupan pengamanan kampus.
Meski demikian, koordinasi antara petugas keamanan dan petugas parkir tetap dilakukan ketika terjadi laporan kehilangan. Setiap laporan ditindaklanjuti dengan pengecekan lokasi, pemeriksaan rekaman CCTV, dan pendampingan korban apabila diperlukan dalam proses pelaporan kepada kepolisian.
Kenyataannya, persoalan parkir Unisba menunjukkan dua sisi yang saling berkaitan. Pengelola mengandalkan sistem pengawasan untuk menjaga keamanan, sementara mahasiswa menghadapi keterbatasan ruang dan titik parkir yang tidak seluruhnya berada dalam jangkauan pengawasan. Persoalan lalu meluas ke masalah kapasitas, keamanan, dan kualitas pelayanan parkir.
Ketika Persoalan Parkir Tak Hanya Soal Keamanan
Jika Agni mempertanyakan jaminan keamanan di area parkir resmi kampus, Athfal Fathir Qinthara Kharismansyah (20), mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi angkatan 2023, kehilangan Yamaha Aerox Alpha miliknya di area parkir depan gerbang kampus pada Kamis, 13 November 2025.
Awalnya, Athfal memilih lokasi tersebut karena mengira hanya akan berada di kampus sebentar. Namun, hujan gerimis membuatnya menunda kepulangan hingga sore. Saat kembali sekitar pukul 14.30 WIB, motornya sudah tidak berada di tempat semula.
“Pertama ngasih tahu orang tua dulu, terus buat laporan ke Polsek Bawet (Bandung Wetan, Red). Habis itu sempat cek CCTV ke satpam, nanyain juga nggak ada. Waktu itu juga nggak ada tukang parkir, cuma satpam. Satpam sempat ngomong memang sudah rawan di tempat parkir yang itu karena sudah sempat ada yang hilang dan tempat itu blind spot, nggak tersorot CCTV,” katanya saat diwawancarai pada Rabu, 15 Juli 2026.
Delapan bulan setelah laporan dibuat, Athfal mengaku belum menerima perkembangan penyelidikan kasusnya. Ia berharap kampus tidak hanya mengimbau mahasiswa menggunakan area parkir resmi, tetapi juga mengevaluasi titik-titik parkir yang tetap digunakan mahasiswa karena keterbatasan kapasitas lahan di dalam kampus.
Persoalan kapasitas juga dirasakan Dehan Taufani (23), mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) angkatan 2022. Hampir setiap hari ia membawa sepeda motor ke kampus. Namun, menurutnya, area parkir resmi kerap penuh, terutama pada siang hari.
“Untuk kapasitas parkirannya menurut saya masih kurang sih. Kalau dilihat, masih banyak juga yang parkir di pinggir jalan. Ada juga kadang yang nggak ke bagian parkiran Menwa itu, kadang kan suka penuh kalau siang,” katanya.
Bagi Dehan, persoalan parkir tidak hanya menyangkut keamanan, tetapi juga ketersediaan ruang. Ketika lahan parkir resmi tidak mampu menampung kendaraan, mahasiswa akhirnya memilih lokasi di luar kampus meski risiko keamanannya lebih besar.
Kondisi serupa membuat rasa aman di area parkir resmi pun tidak selalu terjamin. Siti Ludhia (22), mahasiswa Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK) angkatan 2022, mengaku hampir setiap hari membawa sepeda motor ke kampus. Ia beberapa kali harus berpindah lokasi karena parkiran penuh, tetapi tetap memilih memarkirkan kendaraannya di dalam kampus daripada di pinggir jalan.
Namun, parkir di dalam kampus tidak sepenuhnya menghilangkan kekhawatiran. Seusai mengikuti perkuliahan, Siti pernah mendapati kaca motornya pecah. Ketika menanyakan kejadian tersebut kepada petugas parkir, ia tidak memperoleh penjelasan.
“Pas ditanya, teteh-teteh penjaga parkirnya tuh nggak tahu. Jawabannya malah gitu,” ucap Siti.
Pengalaman berbeda dialami Tiani Agustin (20), mahasiswa Fakultas Hukum (FH). Ia memilih tidak lagi menggunakan area parkir resmi kampus setelah menerima perlakuan yang menurutnya tidak menyenangkan. Sikap petugas yang dinilai dingin dan ketus ketika ia mengadukan kesulitan parkir membuatnya enggan kembali.
Bagi Tiani, masalah parkir tidak hanya terletak pada keamanan, tetapi juga keterbatasan lahan. Kendaraan yang berhimpitan membuatnya kesulitan mengeluarkan motor. Ia kemudian membandingkan sistem parkir Unisba dengan kampus tempatnya magang, Telkom University, yang menerapkan akses masuk menggunakan kartu identitas mahasiswa.
“Posisi kita sebagai mahasiswa tuh, kita bisa parkir di dalam dengan posisi lahan parkir tuh capable, terus juga kita masuknya nggak perlu ribet. Kita cuma tempelin KTM (Kartu Tanda Mahasiswa, Red) kita aja, dan gratis,” pungkasnya.
Beragam pengalaman mahasiswa menunjukkan persoalan parkir Unisba erat kaitannya dengan keterbatasan lahan serta pelayanan petugas. Pembenahan parkir tidak cukup dengan imbauan kepada mahasiswa, tetapi juga perlu menyentuh kapasitas, sistem pengawasan, dan standar pelayanan.
*Reportase ini merupakan bagian dari kerja kolaboratif Pers Suara Mahasiswa dan BandungBergerak dengan dukungan Amnesty International Indonesia.
Reporter: Wiam Fadlul Rahman & Fachmi Dwi Gunawan/SM
Penulis: Siska Vania/SM
