Pembacaan press release oleh Warga Sukahaji melalui Konferensi Pers Forum Sukahaji Melawan di Lapang Merpati, Sukahaji, Kota Bandung pada Kamis, (17/07).
Suaramahasiswa.info, Unisba- Forum Sukahaji Melawan menggelar Konferensi Pers bertempat di Lapang Merpati, Sukahaji, Kota Bandung pada Kamis, (17/7). Konferensi tersebut bertujuan untuk menyampaikan informasi terkait pengakuan represifitas oleh pihak kepolisian, informasi publik yang tidak diberikan oleh pihak Agraria dan Tata Ruang (ATR), hingga kronologi aksi yang terjadi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung pada Kamis, (19/6) lalu.
Salah seorang perwakilan warga Sukahaji, Ronald, mengatakan bahwa ada tiga tuntutan yang dilayangkan saat aksi. Diantaranya meminta jawaban dari Surat Permohonan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) terkait sejarah tanah di Sukahaji, kepemilikan sertifikat atas nama Junus Jen Suherman dan Juliana Kusnandar, dan kejelasan mengenai pendaftaran Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) Junus Jen Suherman.
Kronologi Aksi Warga Sukahaji di ATR/BPN
Adapun penjelasan kronologi bermula ketika warga Sukahaji pertama kali mendatangi kantor ATR/BPN Kota Bandung untuk bertanya mengenai status tanah Sukahaji pada Senin, (14/4). Melalui pertemuan tersebut, warga mendapatkan informasi jika Rizal Nusi selaku kuasa hukum Junus Jen Suherman dan Juliana Kusnandar telah mendaftarkan sembilan puluh fotocopy sertifikat di bulan Februari dengan 53 sertifikat yang tervalidasi berada di Sukahaji.
Berikutnya, pada Kamis, (19/6) warga Sukahaji kembali mendatangi ATR/BPN Kota Bandung untuk meminta jawaban atas surat Permohonan Keterbukaan Informasi Publik. Namun, Bambang Saputro, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Tanah ATR/BPN menjawab sekenanya yang menyulut emosi warga.
Pada akhirnya, warga mendesak pihak BPN dengan berdiam diri di depan kantor ATR/BPN. Akan tetapi, warga mendapati banyak Polisi, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di tempat kejadian dan melakukan represif kepada warga.
Kepala Bidang Kampanye & Jaringan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Fariz Hamka Pranata mengatakan pihak ATR/BPN tidak menyambut dengan baik kedatangan warga Sukahaji disana. “Ketika datang kesana, warga pun disambut kurang baik, dalam artian mereka diterima di luar. Yang kedua, ada perwakilan yang mendatangi, cuma perwakilan tersebut tidak menjawab pertanyaan dan permohonan dari warga tersebut.” ujar Fariz saat pada Kamis, (16/7)
Fariz melanjutkan, dua hari kemudian ATR/BPN memberikan surat jawaban yang berisi bahwa pihak ATR/BPN tidak dapat memberikan informasi mengenai status sertifikat yang bersifat pribadi. Selain itu, tertulis pula jika ATR/BPN menangani perkara pidana di Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) dan Polisi Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) sehingga tidak bisa memberikan jawaban sesuai permintaan.
“Nah, tentu saja ini juga berbeda kamar, karena kamarnya itu permohonan atau permintaan suratnya itu kamarnya perdata (administratif). Sedangkan ini yang menjawabnya itu adalah malahan alasan karena adanya laporan pidana tersebut. Karena ini ya sangat bertentanganlah, berbeda.” ucap Fariz.
Menindaklanjuti atas jawaban tidak memuaskan tentang Permohonan Informasi Publik dari ATR/BPN Kota Bandung dan Kelurahan Babakan Ciparay, warga Sukahaji akhirnya mengirimkan surat keberatan kepada dua instansi tersebut. Mereka menuntut agar Kelurahan dan ATR/BPN Kota Bandung dapat merespon surat keberatan dengan cepat dan juga tepat.
Fariz mengatakan, jika LBH Bandung sudah melayangkan keberatan ke Kelurahan dan ATR/BPN bagian Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). “Untuk kedepannya memang masih dalam perencanaan strategi advokasinya. Itu mungkin akan diinformasikan lebih lanjut.” ujar Fariz.
Represifitas Aparat kepada Warga Sukahaji
Ketika terjadinya aksi, warga dapat meninggalkan kantor BPN pukul 15.00 WIB setelah terjadi kerusuhan karena dikepung oleh segerombolan Polisi, TNI hingga Ormas. Berdasarkan Pers Rilis yang dibagikan, warga mengaku mendapat tindakan represif dan pemaksaan informasi identitas.
“Ada beberapa warga yang terkena arogansi dari pihak kepolisian, dua orang dihadang di lokasi didepan pintu masuk BPN dengan diminta identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP).” ujar Ronald.
Berdasarkan perss release, beberapa tindak represif dan intimidasi dialami warga termasuk diantaranya anak di bawah umur yang dipaksa keluar dari barisan karena dituduh polisi melakukan tindakan represif. Namun, polisi sendiri tidak dapat memberikan bukti bahwa anak tersebut memang benar melakukan tindakan represif.
Ketika warga hendak pulang dan meninggalkan lokasi, sepuluh orang warga dihadang oleh aparat kepolisian dan mendapat kekerasan berupa pukulan dan dorongan. Tidak hanya itu, mereka dan warga lainnya pun dipaksa untuk memberikan identitas yang merupakan data pribadi.
Selain itu, pendampingan hukum terhadap korban ikut dipersulit atau cenderung dihalangi oleh Polisi. “Bahkan dalam hal pendampingan, ketika ada salah seorang warga yang ditarik untuk diminta keterangannya, kami tidak bisa mendampingi. Ini juga menyalahi ketentuan peraturan pendampingan.” ujar Fariz.
Salah seorang warga Dago Elos, yang ikut bersolidaritas turut menjadi korban tindak represif aparat kepolisian pada saat kejadian di kantor BPN. Warga tersebut tidak diperbolehkan untuk keluar dari barisan dan ditahan oleh Polisi hingga warga Sukahaji kesulitan untuk memberikan pertolongan.
Lebih dari itu, salah satu warga Sukahaji tidak dapat pulang dengan selamat karena ditangkap dan diamankan ke kantor Polrestabes Bandung. Ia dituduh telah melakukan pemukulan kepada aparat dan dipaksa untuk mengaku dengan membuat permohonan maaf melalui video serta ancaman pidana bila menolak. Sedangkan menurut keterangan warga, bukti video yang dimiliki aparat Kepolisian tidak menunjukkan pemukulan seperti yang diyakini aparat,
Ronald menuturkan, warga serta korban penangkapan telah dibebaskan dan pulih dari situasi kericuhan dan represifitas aksi tersebut. “Warga sukahaji terintimidasi seharusnya pihak TNI atau Polri bersikap bijak dan adil jangan sampai menjadi seperti bagian dari tindakan yang dianggap melampaui batas kewenangan,” ujarnya.
Fariz berharap warga Sukahaji dapat mendapatkan hak perlindungan hukum yang telah diatur dalam Undang–Undang Dasar 1945. “Warga diberikan hak-haknya untuk tinggal di sini, untuk membangun keluarganya, untuk turun-turun ya, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Dasar,” harapnya.
Reporter: Wiam Fadlul Rahman/SM
Penulis: Violetta Kahyang Lestari Fauzi/SM
Editor: Adelia Nanda Maulana/SM
