
Ketua Dewan Amanat Mahasiswa Unisba (DAMU), Irfan Kafyama tengah menjelaskan perubahan syarat pengajuan calon presiden mahasiswa di Gedung A. Sadali, Unisba, Jalan Tamansari No. 1 Kota Bandung. Perubahan persyaratan ini imbas dari calon presiden dan wakil presiden mahasiswa yang masih sepi pendaftar hingga Sabtu (11/11). (Vigor M. Loematta/SM)
Suaramahasiswa.info, Unisba – Pendaftaran menjadi calon presiden mahasiswa beserta wakilnya telah dibuka sejak Senin lalu (30/10) hingga Sabtu (11/11) lalu. Memasuki tenggat waktu tersebut DAMU memutuskan untuk memperpanjang pendaftaran sampai 15 November 2017. Namun hingga hari ini (14/11) tak ada mahasiswa yang mengisi formulir. Arman Ketua Komisi A DAMU sempat mengatakan jika dua minggu waktu pendaftaran awal merupakan perhitungan yang ideal.
“Jika pun samapai esok tidak ada, apakah persyaratan rekomendasi ini dihapuskan saja? Hal itu yang belum terjawab,”tungkasnya.
Hal ini membuat DAMU mengkaji ulang aturan Pemilu Presiden Mahasiswa Unisba tahun ini. Adapun poin yang diubah yakni surat rekomendasi yang mulanya hanya dari BEMF, sekarang membolehkan UKM dan LKM mengeluarkannya.
Menurut Ari Erlando Anggota Komisi A DAMU, mekanisme di BEMF tak membuahkan hasil. Di mana sampai saat ini tidak ada calon presma maupun wapresma dari rekomendasi BEMF yang mendaftarkan diri. “Nah kita mencoba membuka ruang yang selebar-lebarnya. Siapa tahu ada orang yang tidak aktif di fakultas akhirnya dianggap tidak punya kontribusi terhadap fakultasnya,” ungkap Ari dalam konferensi Pers Selasa (14/11).
Ketua DAMU Irfan Kafyama, melihat bahwa orang yang aktif di UKM dan LKM ini telah mengetahui dinamika di Universitas. Ia sempat membenarkan pernyataan audiens yang mengatakan bahwa mahasiswa yang direkomendasikan melalui UKM dan LKM ini memang bukan atas nama fakultas. “Kalau ditarik pada regulasi negara, lembaga pun berhak memberikan rekomendasi. Tidak melulu dari fakultas tapi juga UKM dan LKM,” tandasnya.
Ditanya mengenai kebutuhan rekomendasi ini apa, Irfan membenarkan jika surat ini keluar untuk menyatakan bahwa mahasiswa tersebut layak menjadi seorang presma atau wapresma. “Kenapa harus tetap ada surat rekomendasi. Dokumen ini kan merupakan legalitas yang jelas, tetapi atas nama siapa, yakni menurut lembaga dia layak,” tandasnya.
Adapun saat BEMF dalam proses mengeluarkan surat rekomendasi mengalami kecacatan, Ari menjelaskan bahwa DAMU tidak bisa sekonyong-konyong ikut campur tanpa ada laporan. “Kita gak bisa terjun langsung ke fakultas, karena kawan-kawan punya DAMF. Missal si A dan si B sama-sama dari MIPA dengan mekanisme, akhirnya hanya satu yang boleh naik. Ini bisa dilaporkan ke DAMF namun bila tidak puas dengan hasilnya bisa langsung ke DAMU. Jadi ketika ada yang minta bantuan ya kami siap membantu tapi ya laporkan saja,” terangnya. (Ressy/SM)