Suasana Gedung Aula Hj. Kartimi Kridhoharsojo, Jalan Tamansari No. 1, Kota Bandung pada Senin (19/8/2019). (Shella Mellinia Salsabila/SM)
Suaramahasiswa.info, Unisba – Penjaga fasilitas sering kali melakukan penarikan tarif untuk aula dan Student Center (SC) jika digunakan pada malam hari. Kepala Bagian SDM dan Pengembangan, Abdul Mufli merasa hal itu diluar tanggung jawab mereka karena penarikan tarif dilakukan di luar jam kerja karyawan.
“Enggak ada aturan untuk pegawai outsorcing dapat uang lembur, karena kontrak dari awal pemberian upah hanya sebatas pada jam kerja [delapan jam] saja,” tuturnya di lantai dua Gedung Rektorat pada Senin (19/8).
Abdul enggan memberikan tindakan terkait hal ini karena menganggap bahwa tindakan karyawan tersebut wajar, perlakuan yang didapat juga dirasa sesuai dengan kerja pegawai aula. “Karena mereka juga harus makan, bersih-bersih juga. Apalagi mereka harus punya kemampuan lebih dalam mengoperasikan suatu alat.”
Kepala Penjaga Aula, Hamid menuturkan bahwa ia tidak bermaksud menarifkan, namun terkait harga sudah memiliki harga dasar sendiri di kalangan mahasiswa. “Sudah ada harga dasarnya, umpamanya Rp50.000 per satu jam atau dua jam, kalo kurang dari segitu pasti minta lagi,” ujar Hamid.
Pihak universitas, kata Hamid, tidak memberikan kompensasi apapun terkait penambahan jam kerja. Sehingga hal itu menjadi tanggung jawab mahasiswa yang memakai aula tersebut.
Anggota Paduan Suara Mahasiswa (Pasuma), Dinda Rahayu yang mengaku rutin menggunakan aula dan SC untuk latihan, menjabarkan tarifnya. “Dari jam 18.00-20.00 tarifnya Rp35.000, kalau sampai pukul 21.00 harganya Rp40.000, sampai jam 22.00 sebanyak Rp50.000, sedangkan kalau pakai seharian bisa sampai Rp70.000,” ujarnya. Ia juga menilai penarifan cukup mahal dan sangat mengganggu bagi yang rutin menggunakan aula atau SC.
Reporter: Tazkiya Fadhiilah
Penulis: Tazkiya Fadhiilah
Editor: Febrian Hafizh Muchtamar