Sejumlah poster sepikkelub terpampang di mading salah satu fakultas, sebagai bentuk aksi mengenai kebebasan berpendapat pada Senin, (14/4).
Suaramahasiswa.info, Unisba – Belum adanya kejelasan mengenai sanksi kritik dan saran mahasiswa terhadap kebijakan fakultas dan universitas masih menjadi polemik. Rakhmat Ceha Wakil Rektor I menanggapi bahwa dalam mengkritik dan memberi saran ada aturan- aturan yang harus dipatuhi termasuk di dalamnya adalah etika sopan santun.
“Sebetulnya ada etika dalam menghadapi aturan- aturan yang berkaitan dengan kehidupan kampus. Semua sanksi dijatuhkan tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan,” ujarnya saat ditemui Senin (14/4) di Rektorat Jalan Tamansari 20. Ia juga menambahkan pelanggaran kritik dan saran bisa dijatuhkan sanksi bila kritik tersebut mengandung atau menjatuhkan institusi yang bersangkutan.
Ian Bachtiar mengatakan sanksi bisa diusulkan oleh Dekan Fakultas lalu dikeluarkan oleh rektor. Ia juga menanggapi atas permasalahan yang lalu-lalu mengenai kritik di media sosial. “Itu hanya masalah komunikasi yang belum tersampaikan, mungkin mahasiswa merasa pelayanan kurang memuaskan, tapi pihak fakultas merasa sudah menginformasikan, namun informasinya tidak sampai kepada mahasiswa,” ujar Kepala Bagian Akademik Unisba.
Berbeda dengan Prima Wardani yang menyoroti dari sudut pandang mahasiswa bahwa BEM tiap fakultas seharusnya ikut menjembatani permasalahan yang terjadi antara mahasiswa baik dengan universitas maupun fakultas. “Yah caranya sih bisa buat dialog mahasiswa yang di dalamnya menyampaikan aspirasi dan keinginan kita. Untuk sanksi yang berbeda di tiap fakultas seharusnya diseragamkan melalui aturan Rektor,” ujar mahasiswa Teknik Pertambangan 2011. Ia juga berharap agar dibenahi garis koordinasi antara universitas, fakultas dan mahasiswa agar ada kejelasan aturan. (Ghaisani Maulina & Luthfi Apriliasari/SM)