Situasi massa aksi ketika melakukan tanya jawab pada Konferensi Pers Mengawal Laporan Penyiksaan di depan Gedung Ombudsman Jl. kebonwaru Utara No. 1 Kota Bandung Jawa Barat (Jabar) pada Rabu, (24/9). (Foto: Linda Puji Yanti/SM).
Suaramahasiswa.info, Unisba- Tim Advokasi Bandung Melawan menggelar Aksi Solidaritas dan Konferensi Pers Mengawal Laporan Penyiksaan di depan Kantor Ombudsman Jawa Barat (Jabar), Jl. Kebonwaru Utara No.1 Kota Bandung pada Rabu, (24/9). Aksi ini dilakukan untuk mengawal laporan dugaan penangkapan dan penyiksaan sewenang-wenang terhadap massa aksi oleh aparat kepolisian.
Berdasarkan siaran pers, polisi menetapkan 42 orang tersangka terkait kericuhan dalam unjuk rasa yang berlangsung pada Jumat hingga Senin, (29/8-1/9) lalu. Selanjutnya, muncul laporan dugaan penyiksaan oleh aparat yang disampaikan massa aksi saat ditahan di Kepolisian Daerah (Polda) Jabar, dengan desakan agar praktik tersebut segera dihentikan.
Menanggapi hal tersebut, Deti Sopandi selaku perwakilan Tim Advokasi Bandung Melawan mengatakan bahwa pihaknya telah menerima banyak laporan terkait dugaan penangkapan sewenang-wenang oleh aparat. Salah satunya, Very Kurnia Kusumah yang menjadi korban salah tangkap pada Sabtu, (30/8). Hal ini diperkuat dengan pengaduan resmi yang diajukan oleh pihak keluarga Very ke Ombudsman.
Deti menambahkan, sejak Senin, (1/9), pihaknya telah berupaya mengonfirmasi kasus tersebut kepada pihak kepolisian. “Kita sudah melayangkan surat ke Polda Jabar. Selain itu, kita sudah ke Propam (Profesi dan Pengamanan-Red) kan, kita udah ngasih nomor telepon juga tapi tidak ada jawaban.” Ujarnya saat diwawancarai pada Rabu, (24/9).
Kemudian, Kepala Keasistenan Ombudsman Jabar, Fitri Agustine menyoroti adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penyelidikan. “Kami lihat apakah ada dugaan maladministrasi atau tidak di dalamnya. Dugaan maladministrasinya mungkin bisa, misalnya penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, ataupun tindakan tidak patut,” ungkapnya pada Rabu, (24/9).
Fitri melanjutkan, laporan masih perlu dilengkapi dengan syarat formil dan material agar dapat diproses lebih lanjut. Setelah syarat terpenuhi, pihak Ombudsman akan segera melakukan klarifikasi dan investigasi lapangan.
Ia menegaskan, Ombudsman tidak memihak kepada siapapun dalam kasus ini dan tetap mengumpulkan bukti-bukti yang kuat. “Kami harus lihat dahulu, harus periksa, harus analisis, apakah memang terbukti atau tidak dugaan maladministrasi tersebut. Pada prinsipnya, seluruh instansi tentunya tidak boleh dan harus menghindari yang namanya maladministrasi.” Jelasnya.
Selain itu, Iyen Rumaningsih selaku keluarga Very mengatakan, dirinya pertama kali mengetahui informasi penangkapan anaknya saat dikabari oleh adiknya melalui pesan daring. Saat menemui Very, ia mendapati kondisi anaknya dalam keadaan wajah bengkak, pelipis mata kanan lebam hingga berwarna hijau serta tertutupi plester.
Lebih lanjut, Iyen menjelaskan pihak Polda meminta keluarga Very menunggu selama 20 hari. Namun, pihak keluarga belum mendapat informasi apapun terkait kasus tersebut hingga hari ke-24.
Terlebih, Iyen meyakini pengakuan Very terkait barang bukti berupa dua buah batu yang digunakan untuk membuat kericuhan muncul akibat adanya tekanan dan ancaman selama pemeriksaan. Padahal, sejak awal Very mengaku tidak berpartisipasi dalam aksi tersebut dan keluar rumah hanya membawa dompet, rokok serta gawai.
“Kemungkinan besar mengapa anak saya harus mengaku, karena tekanan-tekanan, karena intimidasi di pihak Polda harus mengaku, padahal di hari minggu (31 Agustus-Red) itu anak saya bertujuan bukan untuk demo tapi untuk nongkrong anak-anak muda di daerah Dipatiukur,” jelas Iyen pada Rabu, (24/9).
Terakhir, Iyen berharap kepada setiap lembaga agar dapat membantu anaknya untuk segera dibebaskan tanpa bersyarat. “Saya meminta pertolongan kepada lembaga lainnya supaya anak saya segera dibebaskan, bebas tanpa bersyarat, kondisi sehat walafiat, baik-baik saja,” pungkasnya.
Reporter: Muhammad Chaidar Syaddad/SM
Penulis: Dandi Pangestu Rusyanadi/SM
Editor: Linda Puji Yanti/SM
