Suasana penghitungan suara Pemilihan Raya (Pemira) Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa di Gedung H. Ahmad Sadali Universitas Islam Bandung (Unisba) pada Rabu, (15/2/23). (Foto: Farhan Anfasa Hidayat/SM).
Suaramahasiswa.info, Unisba- Minimnya pendaftar calon ketua Organisasi Mahasiswa (Ormawa) di Universitas Islam Bandung (Unisba) membuat sejumlah organisasi memilih mekanisme aklamasi ketika hanya terdapat satu calon. Kondisi tersebut turut menyoroti partisipasi mahasiswa dalam menentukan pemimpin organisasi.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Dakwah (FD), Ahmad Zaki, mengatakan BEM FD menggunakan mekanisme aklamasi selama tiga periode berturut-turut sebelum akhirnya terdapat dua kandidat pada periode ini. “Angkatan saya itu terbilang mahasiswa yang memang minat ke organisasi itu banyak jadi timbul lah 2 calon kandidat.” Ujarnya saat diwawancarai pada Selasa, (11/8).
Zaki menambahkan, minat mahasiswa terhadap organisasi turut memengaruhi jumlah calon yang mendaftar. Sulitnya mencari wakil ketua juga menjadi persoalan karena sebelumnya calon wakil diwajibkan mengikuti pemberkasan bersama calon ketua.
Pada periode sebelumnya, Zaki mengatakan aklamasi menjadi salah satu pilihan ketika hanya terdapat satu calon yang mendaftar. Ia menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah melalui musyawarah.
Kondisi serupa juga terjadi di BEM Fakultas Hukum (FH). Ketua BEM FH, Dhika Muhammad Gustiar Nugraha, mengatakan dalam tiga periode sebelumnya hanya ada satu pasangan calon (paslon) yang mendaftar.
“Masalah yang itu sudah jadi statement aku dari awal kenapa banyak mahasiswa yang akhirnya nggak mau jadi pemimpin salah satunya Ketua BEM, mungkin yang pertama, pemikiran mahasiswa itu kadang takut akademiknya terganggu. Yang kedua, mahasiswa sekarang rata-rata mempertanyakan terlebih dahulu apa sih benefit-nya,” katanya pada Sabtu, (15/8).
Keterbatasan calon tersebut turut memengaruhi mekanisme pemilihan di BEM FH. Dhika mengatakan dua periode sebelumnya BEM FH masih menggunakan mekanisme kotak kosong meski hanya terdapat satu calon, sedangkan pada periode 2025–2026 aklamasi dipilih dengan pertimbangan Badan Penyelenggara Pemilihan Umum (BPPU) setelah terjadi demonstrasi besar-besaran pada Agustus 2025.
Tanggapan terhadap Mekanisme Pemilihan
Mahasiswa FH, Rismawati Putri, menilai calon tunggal tetap sebaiknya dihadapkan dengan kotak kosong karena mahasiswa memiliki pilihan dalam menentukan calon ketua. “Kalau misalkan aku bisa milih secara pribadi preferensi aku lebih ke kotak kosong karena itu jauh lebih partisipasi.” Ucap Rismawati pada Rabu, (12/8).
Lanjut, Rismawati mengatakan minimnya partisipasi mahasiswa dan pendaftar calon dapat memengaruhi kualitas pemilihan. Ia menambahkan, jika kotak kosong memperoleh suara terbanyak, pemilihan harus kembali dilakukan sehingga membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan aklamasi.
Pemilihan secara aklamasi juga terjadi di BEM Fakultas Ilmu Komunikasi (Fikom) dalam beberapa periode sebelumnya. Mahasiswa Fikom, Asep Andika Budiawan, mengatakan mekanisme tersebut ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Pemilu Raya (BPPR) Fikom.
“Seluruh perjalanan Pemilu (Pemilihan Umum, Red) itu diurusnya sama BPPR-nya. Jarang ada melibatkan siapapun itu, setahu saya gitu, karena setiap mendengar suatu hal juga sudah pasti aklamasi sebelum mendengar kabar bahwa ini bakal ada pemilu,“ tutur Asep pada Kamis, (20/8).
Asep menilai aklamasi menjadi persoalan karena mahasiswa tidak memiliki beberapa calon untuk dipilih. Namun, ia mengaku belum mengetahui secara pasti mekanisme pemilihan apabila calon tunggal dihadapkan dengan kotak kosong.
Menanggapi hal tersebut, Dosen FH Unisba, Abdul Rohman, menjelaskan pemilihan dapat disebut demokratis apabila dikehendaki oleh masyarakat kampus. Menurutnya, aklamasi tetap dapat disebut demokratis selama mendapat persetujuan dari mahasiswa.
Selain itu, Abdul menegaskan bahwa mekanisme aklamasi harus memiliki dasar dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. “Kalau sistem pemilihan itu kita harus lihat dari anggaran dasar nya ada nggak dasarnya untuk pemilihan aklamasi kalau misalkan tidak ada berarti dia melanggar, kalau sudah melanggar berarti kan tidak sah,” jelas Abdul.
Jika mekanisme calon tunggal belum diatur, Abdul mengatakan organisasi perlu melihat ketentuan mengenai rapat luar biasa atau rapat istimewa dalam AD/ART. Ia menuturkan, perubahan aturan harus dilakukan melalui prosedur yang telah ditentukan organisasi.
Terakhir, Abdul berharap institusi dan ormawa dapat membangun kepercayaan dengan generasi baru di kampus agar mahasiswa dapat tertarik terlibat dalam organisasi. “Makannya penting kepercayaan antara institusi dan organisasi dengan generasi-generasi baru yang ada di kampus, karena organisasi akan hilang kalau sudah mulai ada krisis kepercayaan dari warga kampus, “ harapnya.
Reporter: Siska Vania/SM
Penulis: Siti Nur Halizah/SM
Editor: Violetta Kahyang Lestari Fauzi/SM
