Tenaga kerja gedung Tamansari No.24, Kota Bandung bekerja tanpa menggunakan alat keselamatan kerja pada Kamis (20/9). (Sodiq/SM)
Suaramahasiswa.info, Unisba – Saat ini, Unisba tengah membangun gedung baru di Tamansari 24, Kota Bandung. Namun, beberapa pekerja di proyek tersebut tidak menggunakan alat keselamatan seperti helm, sarung tangan, dan sabuk pengaman. Ketua Sarana dan Prasarana, Koko Heriyadi mengatakan para pekerja merasa dibuat rumit dengan menggunakan alat keselamatan.
Koko mengaku selalu mengingatkan keselamatan kepada mandor untuk disampaikan kepada pekerjanya. “Memang ini hal kecil namun harus diperhatikan untuk mencegah angka kecelakaan. Alat-alat keselamatan pun sudah kami siapkan,” tuturnya pada Kamis (20/9), di Sekretariat Yayasan Unisba, Jalan Tamansari No. 26.
Jika ditinjau dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor Per.08/MEN/VII/2010 tentang alat pelindung diri, dalam Pasal 4 berbunyi: Alat Perlindungan Diri (APD) wajib digunakan di tempat bekerja. Sedangkan Pasal 6: Atau pun pekerja/ buruh dan orang lain yang memasuki tempat wajib menggunakan APD sesuai potensi dan bahaya.
Melihat itu, Koko menegaskan kepada pekerja untuk memperhatikan peraturan demi keselamatan. “Untuk sanksi akan dipertimbangkan lagi, tapi sanski itu tidak akan memberatkan pekerja,” tutupnya. (Puspa/SM)