
Seorang anak perempuan menerima uang receh dari pengendara motor yang berhenti di persimpangan Jalan R.E Martadinata, pada Minggu, (21/7/2019). (Fahriza Wiratama/SM)
Hari Anak Nasional (HAN) yang jatuh pada 23 Juli, sejak diresmikan oleh Presiden Soeharto melalui Keputusan Presiden RI Nomor 44 Tahun 1984. Hari tersebut secara khusus ditujukan guna menyadarkan seluruh masyarakat, termasuk orang tua, keluarga, sekolah, hingga pemerintah agar memperhatikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak.
Kendati demikian, dilansir dari tirto.id tercatat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan 25 kasus pelanggaran hak anak di tingkat SD, 5 kasus di tingkat SMP, 6 kasus di tingkat SMA, dan 1 kasus di Perguruan Tinggi dengan perhitungan selama selama Januari-April 2019. Terbukti hingga kini, bertepatan dengan 35 tahun pasca dicetuskannya keputusan tersebut, banyak anak-anak di Indonesia yang masih belum tersejahterakan.
Masih banyak ditemukan anak-anak, khususnya yang tumbuh dalam keluarga dibawah garis kemiskinan. Salah satunya Shiren dan Maryana yang merupakan anak jalanan. Tidak seperti anak seumurannya yang menikmati hari libur bersama keluarga, mereka sering kali terjun ke jalan raya guna menjajakan dagangannya berupa tissue dan Vitamin C. “Aku sama temen-temen aku yang lain kalau hari libur suka jualan di banyak tempat. Kayak Gasibu sama Balai Kota,” ujar Shiren saat ditemui di depan Rumah Sakit Sariningsih, Jalan R.E. Martadinata pada Sabtu (20/7).
[ngg src=”galleries” ids=”181″ display=”basic_thumbnail”]Penulis: Shella Mellinia
Editor: Ifsani Ehsan