Forum Tamansari Bersatu sedang melakukan konferensi pers setelah mendapati surat teguran menempel di pintu rumah Eva Eryani, warga Tamansari RW 11 yang masih bertahan dari penggusuran. (Foto: Nabil Fadilah/SM)
Suaramahasiswa.info,Unisba– Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung kembali memberikan surat teguran kepada warga RW 11 kelurahan Tamansari, Kota Bandung pada Senin (21/08). Surat tersebut berisi beberapa poin yang memberikan anjuran agar warga RW 11 segera meninggalkan dan membongkar bangunan yang sedang ditempati.
Eva Eryani sebagai warga yang bertahan dari penggusuran pembangunan rumah deret mengatakan jika penempelan tersebut tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) karena dilakukan saat penghuni tidak di dalam rumah. “Ketika penempelan tersebut saya sedang ada kegiatan di luar, tapi menurut warga yang ada di parkiran katanya Satpol PP itu datang secara tiba-tiba dan menempelkan surat tersebut sesudah ashar, padahal kan seharusnya ada pemberitahuan dulu kepada warga,” ungkap Eva pada Senin (21/08).
Adapun dalam surat teguran tersebut berisikan tiga poin. Pertama, menyatakan bahwa rumah yang ditinggali Eva merupakan aset milik Pemkot Bandung dengan bukti sertifikat hak pakai. Kedua, menyebutkan di lahan tersebut sedang didirikan bangunan rusunawa dan sarana pendukungnya yang telah memiliki izin lingkungan. Ketiga, menyatakan penghuni telah melakukan pelanggaran Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018 tentang pengelolaan barang milik daerah.
Selain itu, dalam surat teguran tersebut juga berisi peringatan agar Eva segera membongkar dan meninggalkan lahan yang sedang ditempati dalam jangka waktu 7 x 24 jam terhitung dari Senin (14/08) hingga Rabu (23/08). Meski begitu, Eva merasa jika penggusuran tersebut tidak memiliki transparansi dari Pemkot Bandung kepada warga.
“Jadi kita itu sudah melayangkan surat resmi meminta informasi tentang sertifikat yang katanya sudah naik di bulan Oktober 2020 lalu, namun sampai saat ini tidak ada jawaban yang dapat memuaskan dan tidak diperlihatkan juga bukti fisik sertifikatnya,” jelas Eva.
Sampai berita ini terbit, pihak Satpol PP belum dapat memberi keterangan perihal surat teguran tersebut kepada Suara Mahasiswa.
Reporter: Nabil Fadilah, Sausan Mumtaz, & Melani Sri Intan/SM
Penulis: Melani Sri Intan/SM
Editor: Tsabit Aqdam Fidzikrillah/SM