Suasana unjuk rasa dari pihak Tim Sukses Pasangan Calon 02 di depan Gedung LPPM, Jl. Hariangbanga No. 4, Tamansari, pada Senin (04/09). Unjuk rasa tersebut terkait kelanjutan perhitungan suara Pemira yang sebelumnya tertunda. (Foto: Tsabit Aqdam Fidzikrillah/SM).
Suaramahasiswa.info, Unisba– Badan Penyelenggara Pemilihan Umum (BPPU) melanjutkan perhitungan suara Pemilihan Raya (Pemira) Presiden Mahasiswa (Presma) dan Wakil Presma (Wapresma) Universitas Islam Bandung (Unisba) di Gedung Lembaga Pengembangan dan Pengabdian Masyarakat (LPPM), Jl. Hariangbanga No.4, Tamansari, pada Senin, (04/09). Namun, perhitungan suara tersebut diberhentikan karena Pasangan Calon (Paslon) 02 mendapat sanksi diskualifikasi akibat keterlambatan hadir.
Berdasarkan pantauan Suara Mahasiswa, rencananya perhitungan suara tersebut akan dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan dihadiri oleh kedua Paslon dan Tim Sukses (Timses) masing-masing. Namun, hingga pukul 09.15 WIB Paslon 02 beserta timsesnya tidak hadir di tempat perhitungan suara. Dengan begitu, Paslon 02 dinyatakan didiskualifikasi dari Pemira karena tidak hadir dalam waktu 15 menit dari waktu yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan tambahan yang diumumkan melalui akun Instagram BPPU pada Selasa, (29/08).
Kemudian, sekitar pukul 09.35 WIB, pihak Paslon 02 hadir di lokasi perhitungan suara. Sempat terjadi adu mulut antara Paslon, Timses, BPPU, Ketua Dewan Amanat Mahasiswa Universitas (DAMU), dan pihak kemahasiswaan mengenai tuntutan pihak 02 terkait keputusan dilanjutnya perhitungan suara dan peraturan tambahan Pemira. Dirasa tidak ada titik temu, sekitar pukul 10.15 WIB Paslon 02 beserta Timses melakukan unjuk rasa di depan Gedung LPPM dengan melakukan orasi dan membakar ban hingga sekitar pukul 11.20 WIB.
Menanggapi peristiwa tersebut, BPPU melalui akun Instagramnya pukul 19.30 WIB mengeluarkan rilis pers disertai Berita Acara Pelaksanaan (BAP), rekapitulasi perhitungan suara Pemira hari pertama dan kedua, serta Surat Keputusan (SK). Di dalamnya berisi keputusan jika perhitungan suara ketiga tidak dilanjutkan karena Paslon 02 didiskualifikasi. Dinyatakan pula Paslon 01 terpilih sebagai Presma dan Wapresma dengan memerhatikan rekapitulasi dan hasil perolehan suara sebanyak 1.232 suara.
Hingga tulisan ini terbit, Ketua BPPU Muhammad Rhamdan belum merespon Tim Suara Mahasiswa untuk memberikan keterangan.
Adapun, BAP tersebut hanya ditandatangani oleh Ketua BPPU, Paslon 01, dan Ketua DAMU. Ari Fadli Nasution selaku anggota divisi Acara menjelaskan jika Paslon 02 dinyatakan didiskualifikasi dan tidak bersedia untuk menandatangani BAP. “Jadi Paslon 02 terlambat dan tidak mau menandatangani BAP karena merasa bahwa keputusan dilanjutkannya perhitungan suara ini sepihak dan tidak adil,” jelas Ari pada Rabu, (06/08).
Namun, Ari juga mengatakan jika keputusan tersebut tidak mungkin berdasarkan pada hasil rekapitulasi suara, walapun dicantumkan dalam rilis BPPU, karena masih ada kotak suara yang belum dibuka. “Terkait press release itu saya tahunya dari Instagram BPPU karena tidak dilibatkan dan hanya menanyakan ke grup WhatsApp ada yang kurang atau tidak, cuman saya ngikut saja karena memang sesuai aturan. Akan tetapi menurut saya apabila keputusan tersebut berdasarkan perhitungan suara itu tidak mungkin karena masih ada dua kotak suara yang belum dihitung,” tambah Ari.
Ketua DAMU Rafie Daffa mengatakan bahwa perhitungan suara dilanjutkan karena mengacu kepada hasil Rapat Koordinasi (Rakor) DAMU dengan DAM Fakultas (DAMF) pada Minggu, (04/06). Menurutnya, keputusan yang ditetapkan di dalam rilis pers tersebut memang merupakan wewenang BPPU sebagai penyelenggara. Ia berharap agar pihak yang tidak sepakat dengan keputusan tersebut dapat mengajukan gugatan melalui kongres.
Selain Rafie, Muhammad Ramdan selaku Capres Paslon 01 menilai jika keputusan yang tertulis dalam rilis pers sesuai dengan peraturan tambahan Pemira yang sudah disosialisasikan melalui instagram BPPU dan pesan WhatsApp personal oleh Ketua BPPU pada Sabtu (02/09). “Sebenarnya kalau aku sendiri sih pengen-nya dilanjutkan perhitungan suara, cuman kan pada akhirnya kita harus mengacu kepada aturan ya, jadi memang harus didiskualifikasi,” ungkap Ramdan pada Selasa, (05/09).
Virgi Faturrahman selaku Cawapres Paslon 02 mengungkapkan jika dirinya merasa sangat kecewa dengan pihak BPPU karena mengeluarkan press release sebelum memberikan klarifikasi kepada pihak 02 yang masih mempertanyakan mengenai keputusan dilanjutkannya perhitungan suara. Ia menambahkan, jika alasan terlambatnya Paslon dan perwakilan Timses 02 ke ruang perhitungan suara karena Satpam Gedung LPPM menghadang rombongan Paslon 02 yang membawa massa aksi.
“Sebetulnya kami telat masuk ke ruangan perhitungan karena Satpam menahan kami yang membawa massa aksi, akhirnya ketika kami sampai di atas sudah mulai kaos dan saya mempertanyakan kepada Rhamdan selaku ketua BPPU yang menyatakan jika Paslon 02 didiskualifikasi karena melanggar aturan pemira, padahal menurut kami aturan tambahan itu belum sah karena belum ada kesepakatan dan kita masih mempertanyakan,” ungkap Virgi pada (05/09).
Adapun terkait BAP, Virgi menuturkan jika Paslon 02 tidak mengetahui dan tidak diarahkan untuk menandatangani BAP oleh pihak BPPU. “Karena setelah kaos di atas itu kita kan diminta turun ke bawah sama Pak Taofik untuk melanjutkan diskusinya dibawah dengan BPPU, tapi sudah kami tunggu pun Rhamdan tidak ada, makanya kami merasa keputusan tersebut memang hanya menguntungkan satu pihak saja,” ujarnya.
Dengan begitu, rencananya pihak 02 akan terus mendesak pihak BPPU untuk meminta keterangan mengenai keputusan dilanjutkannya perhitungan suara. Menurut Virgi, keputusan tersebut menyalahi aturan dan prosedur yang ada. Selain itu, pihaknya pun akan memberikan rekaman kamera pengawas untuk membuktikan jika pihaknya tidak terlambat memasuki Gedung LPPM.
Reporter: Adelia Nanda Maulana, M. Fikri Fadilah, & Anfasa Farhan Hidayat/SM
Penulis: Adelia Nanda Maulana/SM
Editor: Melani Sri Intan/SM