Dokumentasi pribadi seusai Rapat Pimpinan (Rapim) antara BEMU dengan UKM dan BEM-F terkait Permendagri.
Suaramahasiswa.info, Unisba – Badan Eksekutif Mahasiswa Unisba (BEMU) menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) dengan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dan BEM Fakultas pada Kamis hingga Jumat (11-12/7). Dalam pertemuan tersebut, BEMU, UKM, serta BEM-F menelurkan tiga Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yakni Permen Pelantikan UKM, Permen Rapim UKM, dan Permen Rapim BEM-F.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) BEMU, Bijaktama Syahasal menjelaskan Permen tersebut dilatarbelakangi, pertama, UKM masih sering menanyakan prosedur pelantikan. Kedua, tidak adanya akses BEMU dengan BEM-F yang langsung berkoordinasi dengan Dewan Amanat Mahasiswa Fakultas (DAM-F) dan Dekanat.
“Kita kaget karena pelaksanaannya beda dari seharusnya. Proposal, LPJ, keuangan dan lain-lain harusnya dilaporkan [BEM-F] ke BEMU dulu,” ujarnya ketika ditemui di depan Sekretariat BEMU, Jalan Tamansari No. 1 pada Senin (15/7).
Permen Pelantikan UKM
Beberapa UKM mengajukan pelantikan tanpa ada aturan tertulisnya. Menurut Bijaktama, dalam Permen Pelantikan UKM dijabarkan prosedur tentang tata cara pelantikan.
Sesuai dalam Peraturan Dasar – Peraturan Rumah Tangga (PD-PRT) Keluarga Besar Mahasiswa Unisba (KBMU), BEMU memiliki hak dan kewajiban untuk melakukan pelantikan UKM. Dengan demikian, BEMU mencoba meluncurkan Permendagri yang bersifat menekan.
Meski bersifat menekan, Bijaktama menyebut aturan ini tidak memberatkan UKM karena isinya menyesuaikan dengan budaya yang biasa dilakukan UKM. Hal itu di antaranya: susunan acara, Surat Keputusan (SK), tata cara berpakaian, hingga posisi memegang Al-Quran, dan lainnya. “Kita juga ada rencana untuk mengajak Protokoler untuk kerjasama dalam pelaksanaan Permendagri tersebut,” ucapnya.
Permen Rapim UKM dan BEM-F
Isi Permendagri tersebut merupakan penertiban dalam pelaksanaan Rapim oleh para pelaksana. Pembentukan permendagri Rapim ditujukan agar setiap pertemuan dapat menciptakan output yang jelas.
Selain itu, adanya permen Rapim BEM-F juga menjadi suatu bentuk untuk mendekatkan BEMU dengan BEM-F. Sebelumnya, kata Bijaktama, tidak ada komunikasi intensif antara keduanya, sehingga Permendagri tersebut dapat menjadi suatu bentuk keterikatan antara BEMU dan BEM-F.
Isi dari Permen tersebut relatif sederhana, karena hanya memuat budaya yang biasa dijalankan oleh UKM dan BEM-F. “Hal-hal seperti berapa lama waktu keterlambatan, lalu keputusan hasil Rapim dapat diambil setelah ada perjanjian yang bagaimana dan lain-lain. Pokoknya hal-hal mendasar saja,” jelas Bijaktama.
***
Hasil rancangan Permendagri tersebut telah diserahkan ke Dewan Amanat Mahasiswa Unisba (DAMU). Bijaktama mengaku hingga kini masih belum mendapat kepastian perihal kapan aturan ini akan dirampungkan. “Yah belum jelas, soalnya masih direvisi juga sama DAMU. Besok kita bakal ada koordinasi sama Komisi A DAMU.”
Ketua Komisi A DAMU, Fauziah Halimah menjelaskan DAMU memang sedikit lama untuk mengeluarkan keputusan, karena pencetusan Permen memang memerlukan pengkajian yang dalam. “Karena kita juga perlu verifikasi dan memastikan keperluan dari teman-teman yang akan menjadi pelaksananya juga,” tutupnya.
Reporter: Shella Mellinia Salsabila
Penulis: Shella Mellinia Salsabila
Editor: Febrian Hafizh Muchtamar