Suasana wisudawan Unisba yang sedang mengantre masuk ke lokasi wisuda sesi II gelombang I Tahun Akademik 2022/2023 di Jalan Tamansari No. 1 pada Sabtu (25/02). Kini Unisba sedang menertibkan batas masa studi bagi mahasiswanya. (Foto: Tsabit Aqdam Fidzikrillah/SM)
Suaramahasiswa.info, Unisba– Universitas Islam Bandung (Unisba) mengeluarkan Surat Edaran Rektor nomor 388/A.18/Rek/IX/2023 tentang Peringatan Akhir Masa Studi pada Selasa, (19/9). Hal ini merupakan tindak lanjut dari teguran Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IV tentang pelaporan lulusan program Doktor, Magister, Profesi, dan Sarjana. Tujuannya untuk melakukan penertiban masa studi mahasiswa sesuai dengan aturan yang berlaku.
Wakil Rektor I (Warek I) Harits Nu’man menjelaskan teguran tersebut awalnya disampaikan secara lisan kepada dirinya dan Rektor Unisba, Edi Setiadi, pada Senin, (18/9). Dengan begitu, Unisba melakukan penertiban masa studi mahasiswa sebagaimana yang tertulis dalam surat edaran. Ia melanjutkan bahwa penertiban tersebut juga didasarkan atas beberapa peraturan akademik penyelenggaraan pendidikan.
“(Dampak dari adanya norma tersebutlah, maka perguruan tinggi– tidak hanya Unisba– diingatkan atau ditegur untuk melakukan penertiban masa studi mahasiswa sesuai dengan aturan yang berlaku dan sudah dijelaskan dalam surat edaran, Red)” ungkapnya saat diwawancarai melalui pesan Whatsapp pada Rabu, (20/09).
Terdapat beberapa peringatan bagi mahasiswa berdasarkan surat edaran di muka, yaitu:
- Masa studi Program Sarjana dan Doktor maksimal 7 Tahun (14 Semester).
- Masa studi Program Magister maksimal 4 Tahun (8 Semester).
- Mahasiswa yang sudah melewati batas studi diberi kesempatan menyelesaikan studinya hingga akhir Semester I Tahun Akademik 2023/2024 (Januari 2024).
- Mahasiswa angkatan 2016 masih bisa di-booking PIN ijazah maksimal Desember 2023.
- Mahasiswa angkatan 2015 kebawah ijazahnya hanya akan mendapat nomor seri Unisba.
- Mahasiswa Fakultas Dirasah angkatan 2012 kebawah tidak dapat mengikuti skema penyelesaian studi ini dan disarankan untuk mengundurkan diri atau pindah studi.
- Mahasiswa yang mengikuti skema penyelesaian studi ini wajib membuat Pakta Integritas dan juga ditandatangani oleh Kepala Bagian Program Studi (Kaprodi) dan Dekan.
- Mahasiswa Program Sarjana yang diizinkan mengikuti skema penyelesaian studi ini hanya mahasiswa dengan sisa SKS kurang dari 18 SKS plus skripsi.
- Mahasiswa Program Sarjana yang sisa SKS lebih dari 18 SKS plus skripsi agar mengajukan pengunduran diri atau pindah studi.
- Mahasiswa Program Magister dan Doktor yang diizinkan mengikuti skema penyelesaian studi ini hanya mahasiswa yang tinggal tesis dan disertasi.
- Mahasiswa yang pada akhir Januari 2024 tidak dapat menyelesaikan skema ini dimohon untuk mengajukan pengunduran diri atau pindah studi dan akan diterbitkan surat keterangan pernah aktif kuliah dan transkrip nilai oleh fakultas.
Di sisi lain, Harits mengungkapkan jika jumlah mahasiswa yang lulus setiap tahunnya tidak menjadi permasalahan. Ia pun berharap agar mahasiswa bisa lulus dengan tepat waktu dengan memiliki prestasi akademik terbaik.
Menanggapi hal tersebut, salah satu mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi (Fikom) angkatan 2014, Aghnat Rakhanda Fatharana, mengatakan jika dirinya masih bisa melanjutkan studi karena telah menyelesaikan semua Satuan Kredit Semester. Menurutnya, ia dan angkatan 2014 lainnya sempat dipanggil pada bulan Juni oleh pihak fakultas untuk ditanyakan terkait kelanjutan studinya di Unisba.
Ia berharap agar pihak kampus tidak memberi informasi kepada mahasiswa secara tiba-tiba. Adapun menurutnya tidak semua mahasiswa yang telat lulus adalah orang yang malas. ”Kalau saya karena bukan orang yang melek digital jadi kesulitan ketika tiba-tiba harus full digital, ditambah lagi saya udah kerja, dan waktu program percepatan itu enggak ambil skripsi karena masih ada MPK (Metode Penelitian Kualitatif/Kuantitatif, Red) yang enggak beres,” ujarnya pada Jumat, (22/9).
Reporter: Melani Sri Intan/SM
Penulis: Melani Sri Intan/SM
Editor: Syifa Khoirunnisa/SM
Bagaimana terkait yang pernah ngambil cuti? Apakah cuti juga di hitu g tidak masuk? Kalau begitu untuk apa ada cuti? Untuk apa biaya cuti?