Ketua Badan Penyelenggara Pemilihan Umum (BPPU), Muhammad Rhamdhan dan Koordinator Acara Pemilihan Umum, Hafizh Abdurrauf Ismail menunjukkan kotak suara yang masih kosong dan disaksikan pada Rabu (15/02) di Gedung Haji Ahmad sadali (akuarium) Universitas Islam Bandung (Unisba) Jl. Tamansari no.1. (Foto: Farhan Anfasa Hidayat/SM)
Suaramahasiswa.info, Unisba– Telah terlaksana kajian Undang-undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu) Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Unisba bersama ahli Hukum Tata Negara (HTN) pada Senin (20/02). Atas hasil kajian tersebut terbukti adanya tindak pelanggaran oleh simpatisan kedua Pasangan Calon (Paslon). Keputusan telah diunggah oleh akun Instagram @bppu_unisba pada hari Kamis (22/02).
Ketua Badan Penyelenggara Pemilihan Umum (BPPU), Muhammad Rhamdhan menyatakan bahwa simpatisan terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) UU Pemilu Unisba. “Pelaku akan dijatuhkan sanksi lisan dan tulisan sesuai dengan Pasal 22 ayat (1), dan kami akan segera memproses pembuatan surat peringatannya.” Ujarnya saat diwawancarai pada Selasa (21/02).
Namun, menurut keterangannya demi menjaga psikis pelaku dari sanksi sosial, identitasnya akan dirahasiakan oleh pihak BPPU. Ia pun mengatakan pihak Kemahasiswaan telah meminta identitas pelaku untuk dipanggil menghadap. Selain itu, kemahasiswaan juga meminta untuk tidak disebarluaskan dan menjadi pembelajaran kedepannya.
Rhamdan menjelaskan Pemilihan Raya (Pemira) ini akan segera dilaksanakan kembali di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sama yaitu di Gedung Haji Ahmad Sadali, Ranggagading, dan Kampus II Ciburial Unisba. Atas dasar kericuhan saat penghitungan suara sebelumnya, kali ini BPPU bersama Kemahasiswaan Unisba akan bekerja sama dengan Polisi Sektor (Polsek) Bandung Wetan (Bawet).
“Kita (BPPU) meminta keamanan tambahan kepada Kemahasiswaan dan Polsek Bawet serta kita akan mengundang Kemahasiswaan saat penghitungan suara.” Kata Rhamdhan.
Atas kejadian tersebut, Ketua Dewan Amanat Mahasiswa Unisba (DAMU), Fattah Aulia Rahman berharap agar kejadian seperti ini dapat dijadikan pembelajaran bagi seluruh masyarakat Unisba. “Jangan sampai bentuk-bentuk tidak normatif yang dilarang agama Islam terjadi di kampus kita.” tuturnya.
Reporter: Sophia Latamaniskha
Penulis: Syifa Khoirunnisa
Editor: Muhammad Irfan