Mahasiswa STIE INABA sedang memperlihatkan Surat Keputusan No : 1/I/ SK-STIE/2021 tentang Sanksi Terhadap Pelanggaran Kode Etik Mahasiswa di Lingkungan STIE INABA dalam konferensi pers yang dilaksanakan di depan kampus STIE INABA, Jalan Soekarno Hatta nomor 448, pada Sabtu (16/1). Hal tersebut terkait penyampaian tuntutan sekaligus meminta kejelasan Ketua STIE INABA tentang sanksi skorsing terhadap beberapa mahasiswa yang terlibat aksi pada Sabtu (12/12) mengenai tuntutan penurunan Uang Kuliah Tunggal (UKT).(Foto: Zaki Ahmad/SM)
Suaramahasiswa.info, Bandung – Aliansi Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Membangun (STIE INABA) menggelar konferensi pers di depan kampus STIE INABA, Jalan Soekarno Hatta nomor 448, pada Sabtu (16/1). Hal tersebut terkait penyampaian tuntutan sekaligus meminta kejelasan Ketua STIE INABA tentang sanksi skorsing terhadap beberapa mahasiswa yang terlibat aksi pada Sabtu (12/12) mengenai tuntutan penurunan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Buntut panjang aksi, pada Sabtu (12/12) yakni sebanyak 20 mahasiswa STIE INABA terancam sanksi akademik dan non-akademik. Mengacu pada Surat Keputusan Ketua STIE INABA No. 5/XII/SK-STIE/2020 tanggal 22 Desember 2020 tentang Pelanggaran Kode Etik Mahasiswa, Ketua STIE INABA Yoyo Sudaryo akhirnya menanda-tangani Surat Keputusan No : 1/I/ SK-STIE/2021 tentang Sanksi Terhadap Pelanggaran Kode Etik Mahasiswa di Lingkungan STIE INABA. Dalam SK tersebut dijelaskan beberapa poin penting yaitu :
- Memberi sanksi akademik kepada mahasiswa berupa Skorsing 2 (dua) Semester terhitung Semester Gasal 2020-2021 sampai dengan Semester Genap 2020-2021.
- Mahasiswa yang bersngkutan bersedia menerima sanksi yang lebih berat sesuai aturan STIE INABA yang berlaku apabila mengulang pelanggaran yang sama.
- Selama masa skorsing, mahasiswa yang bersangkutan dilarang mengikuti aktifitas kampus baik akademik maupun non akademik.
Menanggapi hal tersebut Aliansi Mahasiswa STIE INABA menggugat kebijakan Ketua STIE INABA yang dianggap sebagai tindakan sewenang-wenang. Dalam konferensi pers, disebutkan pula telah terjadi tindakan intimidasi oleh rektorat kampus STIE INABA terhadap sebagian massa aksi yang menuntut penurunan UKT dan transparansi anggaran 2020. Tindakan intimidasi juga muncul kepada orang tua dan mahasiswa. Di mana sebelumnya, pada tanggal 13 Januari 2021 mahasiswa dan orang tua yang dipanggil oleh pihak kampus didesak dan dikumpulkan dalam satu ruangan dengan kalimat-kalimat yang tidak sepatutnya.
“Awalnya mekanismenya mereka di ruangan itu untuk sosialisasi, tiba-tiba diubah dan dipindahkan ke ruangan eksekutif di ruang tunggu, dan dipindahkan ke ruang yang jauh dari ruangan tersebut yang mana ruangan tersebut dijadikan ruang intimidasi dari para petinggi.” tutur Muhamad Ari dari Aliansi Mahasiswa STIE INABA yang termasuk dari 20 orang yang diberi sanksi skorsing, pada Sabtu (16/1).
Aliansi Mahasiswa STIE INABA merasa tindakan kampus STIE INABA dilakukan tanpa adanya landasan yang jelas, dikarenakan tidak pernah ada penyampaian soal kode etik yang dilanggar oleh mahasiswa INABA. Baik dalam surat panggilan ataupun dalam surat keputusan skorsing. Dalam hal ini Aliansi Mahasiswa STIE INABA menganggap sikap STIE INABA telah bertentangan dengan Undang-Undang tahun 1945 pasal 28 yang berbunyi, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengemukakan pendapat dengan lisan dan tulisan.”
Mengenai kode etik pun, Aliansi Mahasiswa STIE INABA bahkan tidak mengetahui adanya Komisi Etik Mahasiswa di STIE INABA, dan SK pembentukannya pun tidak jelas. Terlebih kode etik yang dimaksud oleh pihak kampus dipublikasikan kepada mahasiswa pasca terjadinya aksi pada tanggal 12 Desember 2020. Aliansi Mahasiswa STIE INABA juga membeberkan bahwa sanksi skorsing diberikan tanpa adanya surat terguran SP1, SP2, maupun SP3 sebelumnya. Maka dari itu Aliansi Mahasiswa STIE INABA menuntut :
- Mencabut SK skorsing terhadap 20 orang mahasiswa tanpa adanya syarat atau perjanjian apapun. Karena administrasi dan landasan hukum yang dibuat tidak jelas.
- Mengutuk keras tindakan sewenang-wenang STIE INABA yang berusaha membungkam mahasiswa dan menghilangkan prinsip-prinsip demokrasi di lingkungan kampus.
- Mendesak STIE INABA agar berhenti melakukan intimidasi terhadap mahasiswa ataupun orang tua yang sudah sering dilakukan untuk tujuan melarang mahasiswa ikut menyampaikan aspirasi.
- Menagih janji dari LLDIKTI wilayah IV terkait dengan perjanjian dengan mahasiswa pada tanggal 17 Juli 2020 point ke-5 tentang “tindak tegas kampus yang mengintimadasi mahasiswa yang menyampaikan aspirasi.”
Dalam wawancaranya, Muhamad Ari juga menambahkan keinginannya agar pihak kampus dapat memberikan SK No. 5 yang dikaitkan dengan pertimbangan poin pertama di Surat Keputusan No : 1/I/ SK-STIE/2021 tersebut. “Saya ingin minta karena dasarnya itu kan menjadi dampak buat kita juga kan, ketika SK nya itu kita minta katanya itu internal. Kalo disebut internal, padahal kan jelas pula itu berdampak pada kita sebagai mahasiswa yang di skors ya kan.” Tutupnya.
Reporter: Zaki Ahmad
Penulis: Wahyu Nursinta
Editor: Ifsani Ehsan Fachrezi