Suasana Jalan Tamansari depan Kampus Unisba banyak ditempeli BK Pemilu berupa poster yang tidak sesuai dengana aturan KPU. (Foto: Tsabit Aqdam Fidzikrillah/SM)
Suaramahasiswa.info, Unisba– Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 muncul banyak poster atau reklame kampanye para calon, baik eksekutif maupun legislatif, terpampang di jalanan. Fenomena ini juga terjadi di Jalan Tamansari, sekitaran kampus Universitas Islam Bandung (Unisba). Sayangnya, beberapa Bahan Kampanye (BK) dan Alat Peraga Kampanye (APK) tersebut tidak sesuai dengan aturan.
Salah satu dosen Hukum Tata Negara Unisba, Wicaksana Dramanda, menjelaskan pemasangan APK di luar area kampus sendiri diperbolehkan asalkan pemasangannya sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum. Menurutnya, beberapa tempat yang tidak boleh ditempeli APK ialah gedung institusi pendidikan, rumah sakit, dan lain sebagainya.
Selain tempat, beberapa jalan khusus juga dilarang ditempeli APK berdasarkan Keputusan KPU Kota Bandung Nomor 260 Tahun 2023 Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK Pemilu Tahun 2024 di Wilayah Kota Bandung. Salah satu jalan yang dilarang adalah Jalan Tamansari.
“Nah, di Kota Bandung ada 150 titik di mana caleg-caleg itu boleh pasang Alat Peraga Kampanye nya itu di 150 titik, tapi Jalan Tamansari itu adalah tidak termasuk 150 titik. Bahkan ada peraturan Walikota menyatakan Jalan Tamansari itu dilarang untuk dipasangi reklame. Itu termasuk reklame tuh, spanduk spanduk di Jalan Tamansari itu enggak boleh,” kata Wicaksana pada Jumat, (22/12).
Suara Mahasiswa memantau pada Selasa, (26/12), sepanjang Jalan Tamansari mulai dari arah bawah pertigaan Jl Wastukencana hingga arah atas Bundaran Jl. Sulanjana, terdapat lima reklame berukuran sedang yang terpampang. Reklame tersebut terdiri dari empat Partai Politik (Parpol).
Di luar APK berbentuk reklame sendiri terdapat kurang lebih 107 unit BK berbentuk poster yang terdiri dari lima Parpol. Bahkan beberapa di antaranya menempel sembarang di pepohonan. Meski bukan termasuk APK, ukuran poster-poster tersebut nyatanya tidak sesuai dengan ketentuan BK menurut Pasal 33 Ayat (4) Huruf e Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu.
Menurut Pasal tersebut, poster BK harus berukuran maksimal 60 cm x 40 cm. Dari semua dari jumlah poster yang ditinjau, semua tidak memenuhi aturan atau melebihi ukuran yang ditetapkan KPU. Bahkan, beberapa di antaranya ditempelkan di pepohonan tanpa mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota.
“Pemasangan baliho yang tepat itu ada di Peraturan KPU Jawa Barat Nomor 270 Tahun 2023 kalau gak salah khusus buat Pemilu 2024 bahwa alat peraga kampanye berbentuk spanduk, umbul-umbul, baliho itu tidak boleh mengganggu estetika. Jadi, pemasangan Alat Peraga Kampanye tersebut tidak boleh dipasang asal-asalan, ” Kata Wicaksana saat diwawancarai.
Putri Tanti Avrilia, mahasiswa Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) Unisba angkatan 2023, mengaku tidak nyaman dengan APK dan BK yang bertebaran sepanjang Jalan Tamansari. Ia berpendapat adanya reklame Pemilu di pinggir jalan dapat mengganggu aktivitas pejalan kaki. di sisi lain, Putri juga menanggapi poster yang ditempel di pepohonan sangat menghalangi pemandangan dan estetika.
Senada dengan itu, Yafie Rifqi Fauzan, mahasiswa Program Studi PAI Unisba angkatan 2021, pun mengungkapkan adanya reklame di sekitar kampus kurang cocok bagi kaum akademik khususnya mahasiswa. Menurutnya, tanpa adanya reklame pun mahasiswa sudah mempunyai perspektif masing-masing dalam menentukan pilihannya, baik secara tujuan dan urgensi dari politik itu sendiri.
Selain Mahasiswa adapun masyarakat sekitar, Insan Supirjo, yang merasa terganggu dengan adanya pemasangan posterdi pepohonan. Menurutnya, poster Pemilu yang dipasang di pepohonan sangatlah mengganggu untuk keestetikaan lingkungan.
Masyarakat lain, Jhon Bagus Hartawan, pun mengaku terganggu dengan pemasangan kampanye Pemilu yang dipasang tidak sesuai dengan aturan. Jhon mengatakan banyak reklame pemilu yang dipasang di trotoar jalan sehingga mengakibatkan masyarakat terganggu akses jalannya.
Dengan adanya pemasangan APK yang tidak sesuai aturan, Wicaksana mengharapkan pemasangan reklame Pemilu harus dipasang sesuai dengan aturan yang ada. Dirinya pun menjelaskan APK Pemilu yang ada di Tamansari harus segera dilepas karena tidak sesuai dengan aturan yang ada.
Reporter: Alfira Putri Marcheliana Idris & Hilwa Salsabila Roudhatul Jannah/Job
Penulis: Alfira Putri Marcheliana Idris/Job
Editor: Fikri Fadilah/SM