Suaramahasiswa.info, Bandung – Presiden Joko Widodo memberi usulan untuk mengatasi regulasi agar menaikan investasi di Indonesia. Hal itu dilakukan lantaran banyaknya peraturan perundang-undangan di Indonesia yang tumpang tindih. Sehingga Jokowi memerlukan memerlukan konsep omnibus law dalam peraturan perundang-undangan.
Jadi omnibus law itu upaya untuk mengubah beberapa nilai hukum menjadi satu dalam undang-undang. Omnibus law pun mempunyai tiga pola yaitu: peninjauan terhadap undang-undang, pengaturan materi baru dan mencabut peraturan yang terkait, dan pengaturan kebijakan dan perekonomian. Tujuan dari omnibus law ini untuk mengurangi permasalah hukum dan konflik regulasi yang sering kali terjadi tumpah tindih.
Dalam proses penyusunan omnibus law sebelumnya, para buruh dan pengusaha sudah diajak dialog oleh pemerintah, tapi demo buruh tak terhindari. Tercatat bahwa para buruh pernah menggelar aksi di depan gedung DPR Jakarta. Aksi dilatarbelakangi penolakan mereka terhadap Omnibus Law yang sedang dikerjakan pemerintah pusat.
Di ditengah mewabahnya virus corona Koalisi masyarakat sipil menyayangkan sikap DPR yang membahas berbagai regulasi di DPR seharusnya dihentikan sementara. Khususnya pembahasan mengenai Omnibus Law—berhubung keadaan Indonesia darurat pandemi Corona ini merupakan tindakan yang tidak etis.
Sejarah Omnibus Law
Pada tahun 1967 menteri hukum AS Pierre Trudeau mengenalkan criminal law amandmant bill, isinya mengubah undang-undang hukum pidana yang menyangkut banyak isu. Implementasi konsep omnibus law sebenarnya meniru perundang-undangan yang berbasis tradisi angle-saxon common law. Politik omnibus law telah dicatat sejak 1888 di AS, ditandai dengan perjanjian privat terkait dua rel kereta api di AS.
Konsep Omnibus Law biasa diterapkan pada negara yang menganut sistem common law, seperti Amerika Serikat ketika membuat regulasi. Common law itu sebagian daripada undang-undang ramai Negara, terutama Negara yang mempunyai sejarah penjajahan empayar british. Ia dinotakan untuk cirinya yang mempunyai undang-undang dengan konsep mengikat daripada keputusan-keputusan mahkamah.
Contoh dari penerapan Omnibus Law di Amerika juga terdapat dalam Omnibus Trade and Competitiveness Act of 1988 (OTCA). OTCA ini disusun dalam rangka untuk memperbaiki defisit neraca perdagangan Amerika Serikat pada saat itu. Undang – undang ini dilahirkan sebagai otoritas untuk menegosiasikan perjanjian perdagangan timbal balik melakukan revisi secara luas dari Undang – undang Perdagangan, penyesuaian bantuan, dorongan ekspor, harmonisasi tarif, kebijakan perdagangan internasional, perdagangan pertanian dan telekomunikasi, perdagangan teknologi internasional, kebijakan daya saing, investasi asing, Undang-Undang Praktik Korupsi Asing, pengadaan pemerintah, kebijakan paten, Sematech, dan defisit anggaran. Dengan adanya OTCA ini maka semua aturan tersebut di dalam satu payung.
Di Indonesia, omnibus law disebut bisa menjawab tentang persoalan tumpang tindih aturan undang-undang di Indonesia. Karena permasalah soal inventasi karena regulasi yang menjadi kendala perizinan investasi bagi pelaku usaha di lapangan.
Indonesia sendiri menganut system civil law, civil law itu hukum yang berkembang di Eropa yang didasarkan pada hukum romawi. Civil law memiliki dua bagian yaitu hukum publik yaitu negara dianggap menjadi subjek dan objek hukum, yang kedua hukum privat yang biasanya tentang persengketaan. Karakteristik civil law yaitu adanya sistem kodifikasi, Hakim tidak terikat dengan preseden atau doktrin state decicis, sehingga undang-undang menjadi rujukan hukumnya yang utama, Sistem peradilannya bersifat inkuisitorial
Apakah konsep Omnibus Law bisa diterapkan di Indonesia yang menganut sistem civil law?
Menurut pakar hukum dari Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji, mengatakan omnibus law tidak digunakan karena selama ini Indonesia menerapkan civil law Namun, hal itu bisa diubah dengan diskresi pemerintah dan dampaknya akan baik, yakni menghentikan tumpang-tindih aturan.
RUU omnibus law di Indonesia ini menuai polemik terutama di kalangan buruh karena mereka merasa terancam. Isi Rancangan Undang-Undang (RUU) yang tersebar di masyarakat memuat sejumlah peraturan mengenai ketenagaan seperti upah per jam atau pun pengguanaan tenaga kerja asing (TKA). Tidak hanya peraturan ketenaga kerjaan saja tapi juga mengenai kemudahan izin investasi. Pada omnibus law ini terdapat 79 undang-undang 1.244 pasal yang akan direvisi nantinya.
Tidak hanya tenaga kerja tapi juga lingkuhan hingga pangan. Pada sektor pertanian, peneliti INDEF Bhima Yudhistira mengatakan omnibus law menduduki posisi produksi dalam negeri dan impor setara. Hal ini bertentangan dengan peraturan sebelumnya, yaitu peraturna yang dijelaskan pada UU 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan Petani melarang mengimpor komoditas pertanian pada saat ketersediaan komoditas pertanian dalam negeri sudah mencukupi kebutuhan konsumsi dan/atau cadangan pemerintah.
Dampak omnibus law terhadap lingkungan
Organisasi lingkungan menilai, RUU omnibus law ini berpotensi mencelakakan lingkungan hidup. Beberapa pasal dalam UU guna menjamin keselamatan lingkungan, justru dihapus dengan dalih mempermudah investasi. Isi RUU itu pun bisa memperparah krisis iklim, lewat omnibus law ini ada kelonggaran aspek lingkungan dalam pembangunan ekonomi di Indonesia, seperti penghapusan izin lingkungan dengan mengubah terminologi dan kelonggaran dalam proses analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
Penulis: Efiana Salfini
Editor: Fadil Muhammad